Dalam perkara ini Munarman didakwa melakukan tindak pidana terorisme. Jaksa menduga ia berbaiat pada ISIS sejak tahun 2014.
Kemudian Munarman juga aktif dalam beberapa kegiatan untuk mendukung berdirinya ISIS di Indonesia yang diselenggarakan di Makassar dan Deli Serdang tahun 2015.
Baca Juga:
Ikuti Deradikalisasi, Munarman Eks FPI Ucap Ikrar Setia NKRI
Dalam persidangan Rabu (15/12/2021) lalu, Munarman menampik semua dakwaan jaksa.
Salah satu alasan Munarman adalah jika ia telah bergabung dengan kelompok terorisme maka semua pejabat yang hadir dalam acara 212 di Monas, Jakarta, 2 Desember 2016 tidak akan selamat.
Ia mengeklaim sejak tahun 2016 hingga 2020 aktif berkunjung dan bertemu sejumlah pejabat negara.
Baca Juga:
MA Potong Hukuman Munarman di Kasus Terorisme
“Namun faktanya, para pejabat tinggi negara aman dan baik-baik saja. Bahkan bisa menjabat hingga saat ini,” kata Munarman. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.