WAHANANEWS.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung Roy Riady meyakini kepentingan ekonomi Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim atas perusahaan yang berafiliasi dengan Google tidak pernah terputus.
Pasalnya, kata dia, Nadiem tetap mempertahankan kepemilikan saham atas PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) atau saat ini bernama PT Gojek Indonesia maupun PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, demi menikmati keuntungan ekonomisnya.
Baca Juga:
Permendikbud Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan Resmi Diluncurkan
"Kepentingan itu hanya disamarkan di balik selembar surat kuasa irrevocable yang bukan merupakan instrumen untuk memutus konflik kepentingan, melainkan instrumen untuk menyembunyikan kendali sembari tetap memetik manfaat ekonomi," ungkap JPU dalam sidang pembacaan replik atau tanggapan terhadap pleidoi, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
Tanggapan tersebut merupakan jawaban JPU atas dalil advokat Nadiem dalam nota pembelaan, yang menyebut kliennya tidak memiliki konflik kepentingan dengan Google karena hanya memegang saham minoritas dan telah memberikan surat kuasa mutlak yang tidak dapat ditarik kembali tertanggal 20 Oktober 2019, sebagai bentuk mitigasi konflik kepentingan.
Terhadap dalil tersebut, JPU mengajukan suatu pertanyaan mendasar yang meruntuhkan seluruh konstruksi pembelaan, yakni apabila Nadiem benar-benar berkehendak memutus konflik kepentingan secara tuntas, mengapa Nadiem hanya menguasakan hak suara atas sahamnya dan tidak menjual atau melepaskan saham.
Baca Juga:
Kemendikbudristek Apresiasi Tokoh & Tenaga Pemugar Candi Borobudur
Bahkan, lanjut JPU, Nadiem tetap menerima manfaat maupun keuntungan ekonomis dari PT AKAB.
"Jawaban atas pertanyaan ini telah diberikan oleh terdakwa sendiri di persidangan, yaitu bahwa terdakwa sengaja tidak menjual sahamnya karena masih ingin menikmati dan mengembangkan bisnis Gojek," ucapnya.
Dengan demikian meskipun telah menjabat sebagai Mendikbudristek, JPU berpendapat Nadiem tetap menjadi pengendali terselubung dari PT AKAB maupun PT Gojek Indonesia melalui mekanisme kuasa kepada Andre Sulistyo dan Kevin Brian Aluwi untuk mewakili hak suara Nadiem.