WahanaNews.co, Jakarta - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengungkapkan bahwa penambahan jumlah kursi legislatif pusat dari 575 menjadi 580 kursi telah menjadikan persaingan dalam Pemilihan Umum 2024 semakin menarik.
Menurut Ridho Imawan Hanafi, seorang peneliti dari Tim Kajian Partai Politik BRIN, kompetisi di antara politikus dan calon anggota legislatif menjadi semakin intens dalam upaya merebut kursi legislatif yang tersedia.
Baca Juga:
Dua Oknum ASN Pemkab Manokwari Disebut Bawaslu Langgar Netralitas
Ridho menyatakan bahwa dengan peningkatan jumlah kursi ini, persaingan dalam pemilihan legislatif tahun ini jelas lebih ketat dibandingkan dengan pemilu sebelumnya, yaitu pada tahun 2019.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, terdapat 84 daerah pemilihan dengan total 580 kursi anggota legislatif pusat.
Sementara itu, legislatif tingkat provinsi mencakup 301 daerah pemilihan dengan total 2.372 kursi, sedangkan legislatif tingkat kabupaten/kota memiliki 2.325 daerah pemilihan dengan total 17.510 kursi.
Baca Juga:
KPU Bone Bolango Sosialisasikan Pembentukan Pantarlih untuk Pemilihan Bupati Tahun 2024
Secara keseluruhan, pemilihan umum legislatif tahun ini melibatkan persaingan untuk memperebutkan sebanyak 20.462 kursi dengan tersebar di 2.710 daerah pemilihan.
Menurut Ridho, partai-partai politik yang mengikuti pesta demokrasi lima tahunan itu akan berkompetisi lebih ketat. Apalagi ada beberapa partai baru yang muncul dalam kontestasi Pemilu 2024.
Ia menambahkan pemilihan calon anggota legislatif yang banyak tersebut memerlukan kecermatan bagi pemilih karena ada empat surat suara ditambah satu surat suara lagi untuk pemilihan umum presiden-wakil presiden yang harus dicoblos dalam waktu bersamaan.