WahanaNews.co | Setelah kabur dari lapas itu pada Oktober 2022, Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Manokwari, Papua Barat, menetapkan Ongky alias ONK, terpidana kasus tambang emas Ilegal, dalam daftar pencarian orang atau buron.
Kepala Lapas kelas IIB Manokwari Jumadi dihubungi di Manokwari, Jumat, (10/12) menyatakan penetapan buron terpidana kasus tambang emas ilegal atas nama Ongky itu agar diketahui masyarakat umum sehingga membantu petugas dalam melakukan pencarian.
Baca Juga:
DPO Pelaku Pembuangan Mayat Wanita di Kabupaten Karo ditangkap Jatanras Poldasu
"Penetapan DPO terpidana Ongky sejak awal Desember melalui berkoordinasi dengan Polres Manokwari untuk membentuk tim pencarian pada sejumlah target lokasi persembunyiannya," ujar Jumadi.
Ia mengatakan status DPO berlaku sepanjang terpidana Ongky belum tertangkap atau menyerahkan diri ke Lapas Manokwari untuk melanjutkan hukuman pidana penjara atas perkara yang dijalani.
Jumadi juga mengimbau masyarakat agar melapor jika mengetahui keberadaan buron tersebut. "Jadi, sampai di mana pun pelariannya masih tetap berstatus DPO Lapas Manokwari," ujarnya.
Baca Juga:
Pemulangan DPO Dari Filipina ke Indonesia Disebut Menko Yusril Gunakan Perjanjian MLA
Terpidana Ongky alias ONK merupakan tahanan titipan Pengadilan Negeri Manokwari dalam perkara tambang emas Ilegal yang melarikan diri dari Lapas Manokwari pada 8 Oktober 2022 dengan cara memanjat tembok.
Dalam perkara tersebut, Ongky alias ONK berperan sebagai bos yang melakukan kegiatan penambangan menggunakan alat berat ekskavator bersama 13 orang terpidana lainnya. [tum]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.