WAHANANEWS.CO, Jakarta - Panggung perebutan kursi Kapolri semakin panas setelah sebanyak 25 Perwira Tinggi (Pati) Polri berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen) masuk ke dalam bursa calon orang nomor satu di Korps Bhayangkara.
Para jenderal bintang tiga ini saat ini aktif bertugas baik di institusi Polri maupun di sejumlah Kementerian dan Lembaga (K/L).
Baca Juga:
Posisi Wakapolri Masih Lowong, Irjen hingga Komjen Berpeluang
Aturan mengenai masa dinas mereka juga mengalami perubahan.
Dalam UU Nomor 2 Tahun 2002, usia pensiun anggota Polri dibatasi pada 58 tahun dan 60 tahun untuk pejabat fungsional.
Namun setelah revisi, terdapat perpanjangan masa usia pensiun sebagaimana tertuang dalam Pasal 30 ayat (2) RUU Polri yang berbunyi, "Batas usia pensiun Anggota Polri yaitu: a. 60 (enam puluh) tahun bagi Anggota Polri; dan b. 65 (enam puluh lima) tahun bagi pejabat fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi jabatan tersebut."
Baca Juga:
Tanggapi Wacana Pensiun ASN, Puan Soroti Efisiensi dan Produktivitas
Untuk bintara dan tamtama, usia pensiun tetap 58 tahun, tetapi bisa diperpanjang hingga 60 tahun.
Sementara bagi perwira Polri, batas usia pensiun menjadi 60 tahun, bahkan bisa ditambah dua tahun lagi bila memiliki keahlian khusus.
Adapun perwira tinggi dengan pangkat jenderal bintang empat, masa pensiunnya bisa diperpanjang melalui Keputusan Presiden (Keppres).