WahanaNews.co | Tersangka kasus penistaan agama Muhamad Kosman alias Muhammad Kace melaporkan dugaan penganiayaan dan kekerasan yang dialaminya di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan pihaknya telah menerima laporan tersebut dan melakukan penyidikan.
Baca Juga:
Bawa Kabur Sepeda Motor, Karyawan BUMN ini Lebaran di Sel Polsek Bandar Pulau
"Nomor 0510/VIII/2021/Bareskrim atas nama pelapor Muhamad Kosman, kasusnya adalah pelapor melaporkan bahwa dirinya telah mendapat penganiayaan dari orang yang saat ini jadi tahanan di Bareskrim Polri," kata Rusdi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/9).
Rusdi mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dan mengumpulkan bukti-bukti yang relevan. Dalam hal ini, perkara tersebut telah dalam status penyidikan.
Artinya, penyidik menemukan dugaan pelanggaran pidana dalam peristiwa yang dilaporkan itu.
Baca Juga:
Edar dan Nyabu di Rumah, Sepasang Kekasih Disedot Polisi ke Sel
"Nanti dari alat bukti itu akan dilakukan gelar perkara dan akan menentukan tersangka dalam kasus ini," jelasnya.
Ia menerangkan, kasus dugaan penganiayaan itu diduga dilakukan oleh sesama tahanan yang berada di Bareskrim Polri.
Sebagai informasi, Kace ditangkap polisi pada 24 Agustus lalu di Banjar Untal-untal, Kuta Utara, Bali saat tengah bersembunyi dari kejaran polisi.
Dia berperkara karena video ceramah yang diunggahnya berpolemik dan menuai kontroversi. Salah satu yang mencuat ialah terkait kitab kuning dan Nabi Muhammad SAW yang diunggah dengan judul 'Kitab Kuning Membingungkan'.
"Kitab kuning ini hanya usaha manusia, ya barangkali benar, tapi apakah menyimpang dari Quran, ya. Kenapa? Karena Quran tidak memerintahkan harus membaca hadis dan fiqih. Alquran lebih memberikan isyarat orang harus membaca Taurat dan Injil," kata Muhammad Kace dalam video tersebut.
Kace dijerat pasal berlapis dengan ancaman penjara hingga enam tahun. Ia dipersangkakan penyidik melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP. [rin]