WahanaNews.co | Seorang perempuan bernama Selly Albiah, istri dari tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan, melaporkan oknum polisi yang bertugas di Polsek Bogor Barat.
Polisi dengan jabatan kepala unit (Kanit) itu dituduh Selly telah melakukan penganiayaan terhadap suaminya yang sedang ditahan.
Baca Juga:
Polres Subulussalam Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024
"Saya datang ke Polresta (Bogor) untuk melaporkan tindakan pidana umum Pak Kanit. Kalau tindakan kode etiknya, disiplin Polrinya, saya sudah laporkan ke Polda Jabar," kata Selly kepada wartawan, Kamis (11/8).
Selly menuturkan, kronologi penganiayaan ia ketahui setelah bertemu suaminya di sel tahanan Polsek Bogor Barat dalam keadaan tak sehat.
"Dia lagi telepon saya, handphonnya dirampas. Suami saya dibawa ke Polsek Ciomas. Polsek Ciomas dibawa ke Polsek Bogor Barat, dan langsung ditahan tanggal 26 Juli. Sementara laporan baru terbit LP 27 Juli," katanya.
Baca Juga:
Irjen Pol Karyoto Mutasi 11 Kapolsek di Jakarta
Malam itu, kata Selly, kali pertama suaminya mendapat penganiayaan. Tanggal 28 Juli keesokan harinya, dia melihat kaki suaminya berjalan pincang.
"Awalnya dia tidak mengaku, bilangnya jatuh. Tanggal 28 ketemu penyidik tujuan mediasi. Besok harinya lagi, kondisi dia semakin parah dipegang bahunya meringis saya tanya kenapa, sudah dua malam ini dipukulin sama kanit pakai kunci roda," ungkap Selly.
Suami Selly dilaporkan Ramdhani Suyono dan Alemma atas kasus penipuan uang dan penggelapan senilai Rp 11,3 juta dan Rp 700 juta dengan pasal 372 dan 378 KUHP.