WahanaNews.co I Tim Saber Pungli Polda Sumatera Utara
(Sumut) menangkap Kepala Desa (Kades) Besilam Ibnu Nasyt dan Sekretaris Desa
Zainuddin, dalam operasi tangkap tangan. Keduanya diduga melakukan pemerasan
terhadap seorang pengusaha Sere Wangi.
Baca Juga:
Majelis Jatuhi Sanksi Etik Berat ke Plt Karutan KPK Terima Uang 'Tutup Mata’
Wakil Bupati Kabupaten Langkat Syah Afandin mendukung proses
hukum terhadap kedua pejabat desa tersebut.
Aparat desa tersebut tertangkap tangan oleh Tim Saber Pungli
Polda Sumut di Rumah Makan Cabe Hijau,
Stabat, Jumat (23/7/2021).
Baca Juga:
Terlibat Pungli Rutan 78 Pegawai KPK Mulai Jalani Pemeriksaan Disiplin
Wakil Bupati Langkat mengatakan, kedua pejabat ini harus
menjalani proses hukum, lantaran sudah melakukan pemerasan terhadap seorang
pengusaha Sere Wangi, mengenai surat pengalihan hak tanah.
"Orang bodohnya dua ini. Harus mempertanggungjawabkan
perbuatannya," ucapnya.
Pria yang akrab disapa Ondim ini kemudian meminta kepada
seluruh bawahannya, agar tidak melakukan perbuatan yang dapat merugikan negara,
seperti korupsi.
"Jangan coba-coba lah! Kalau mau coba silakan. Biar
tahu rasanya bagaimana," jelasnya.
OTT dilakukan, setelah Tim Saber Pungli Polda Sumut,
mendapatkan informasi bahwa adanya pemerasan terhadap seorang pengusaha Sere
Wangi, dalam hal penerbitan surat pengalihan hak atas tanah, di Dusun Alur
Hitam, Desa Besilam, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat.
Saat diamankan, dari tangan Kades Ibnu Nasyt, ditemukan
barang bukti berupa satu lembar kwitansi senilai Rp 33 juta lebih dan uang
tunai mencapai Rp 8 juta. (tum)