WahanaNews.co, Jakarta – Hengki disebut sebagai otak di balik kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Hengki adalah pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Hal itu diungkap oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK saat menyidangkan 90 pegawai KPK atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku menerima pungli, Kamis (15/2/2024).
Baca Juga:
Polres Parigi Moutong Tingkatkan Pelayanan SKCK dengan Penambahan Petugas
Ketua Majelis Etik Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengungkapkan kasus pungli di Rutan KPK terstruktur dengan baik atas peran Hengki, yang menjadi 'lurah' pertama.
"Pungli ini terstruktur dengan baik. Angka-angkanya pun dia [Hengki] menentukan sejak awalnya, Rp20 sampai Rp30 juta untuk memasukkan handphone. Begitu juga setor-setor setiap bulan Rp5 juta supaya bebas menggunakan handphone," ujar Tumpak di kantornya, Jakarta, Kamis (15/2/2024) melansir CNN Indonesia.
Tumpak menuturkan Hengki pernah menjadi pegawai KPK sebagai Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD), berasal dari Kemenkumham. Saat di KPK, Hengki pernah dipekerjakan di Rutan KPK sebagai Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib). Sekitar tahun 2022, Hengki pindah tugas ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Baca Juga:
Akibat Pungli Rp160 Juta, Mantan Lurah di Semarang Dihukum 4 Tahun
"Sekarang sudah tak ada lagi di sini. Saya tidak tahu di mana, katanya sudah di Pemda DKI," kata Tumpak.
Dalam persidangan kode etik ini, Tumpak mengatakan pihaknya tidak melakukan pemeriksaan terhadap Hengki.
"Dalam kasus ini kita memang tidak periksa dia karena menurut pembuktian semua yang diperiksa mengaku. Kami merasa tidak perlu memeriksa dia lagi karena terbukti menerima uang semua ini. Nah, dia lah yang pada mulanya menunjuk orang-orang yang bertindak sebagai 'lurah', yang mengumpulkan uang dari tahanan," ungkap Tumpak.