WahanaNews.co, Jakarta - KPK meminta keterangan dari 191 orang terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Orang-orang yang dimintai keterangan termasuk mantan tahanan atau narapidana, petugas penjaga rutan, dan pihak swasta.
Baca Juga:
Marullah Matali Bantah Keras Tuduhan Penyalahgunaan Wewenang
"Terakhir kemarin kami sampaikan 190 (orang diperiksa), tapi 12 Januari lalu sudah bertambah satu orang yang kami lakukan pemeriksaan, sekitar 191 orang saat ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (23/1/2024).
Ia menyebut pihaknya juga telah memeriksa dua ahli hukum.
"Sudah dua orang ahli hukum (diperiksa) untuk menentukan bahwa ini adalah kewenangan KPK dalam proses penyelidikan dan juga nanti penyidikan," jelasnya, dikutip dari Tribunnews.com.
Baca Juga:
Penyadapan Kasus Kemendag Buka Fakta Baru Dugaan Suap Harun Masiku
Ali menegaskan bahwa kasus dugaan pungutan liar ini akan menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan tata kelola di Rutan ke depannya.
Sebelumnya dilaporkan bahwa 93 pegawai KPK diduga terlibat dalam praktik pungutan liar di Rutan KPK.
Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah memulai sidang etik terhadap 93 pegawai tersebut, dimulai pada Rabu (17/1/2024).