WahanaNews.co, Jakarta - Kepala Dinas Kebudayaan Iwan Henry Wardhana resmi dinonaktifkan dari jabatan. Hal itu berkaitan dengan dilaksanakannya penggeledahan ruang kepala dinas dan lantai 14 di ruang kepala bidang pemanfaatan kebudayaan oleh pihak Kejaksaan DKI Jakarta.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Pemprov Jakarta Budi Awaluddin menginstruksikan Inspektorat Provinsi Jakarta ikut mendalami persoalan yang terjadi.
Baca Juga:
Dipersidangan Harvey Moeis Mengaku Tak Pernah Nikmati Uang Korupsi Rp300 triliun
"Dari hasil investigasi internal, ditemukan dugaan kerugian daerah akibat ketidaksesuaian beberapa kegiatan. Saat ini, Inspektorat Jakarta masih menghitung besaran kerugian daerah," ucap Budi.
Dari hasil penggeledahan, pihak Kejaksaan menemukan ratusan stempel palsu ditemukan jaksa terkait kasus dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta. Kasus yang melatarinya masih abu-abu meski nilai anggaran yang diselewengkan bernilai fantastis.
Dari keterangan tertulis yang disampaikan Syahron Hasibuan selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jakarta, penggeledahan dilakukan di 5 lokasi pada Rabu, 18 Desember 2024.
Baca Juga:
Buntut Kasus Korupsi di Dinas Kebudayaan, Pemprov DKI Copot Jabatan Iwan Henry
Berikut 5 lokasi tersebut:
1. Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta;
2. Kantor event organizer (EO) GR-Pro di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan;
3. Rumah tinggal di Jalan H Raisan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat;
4. Rumah tinggal di Jalan Kemuning, Matraman, Jakarta Timur; dan
5. Rumah tinggal di Jalan Zakaria, Kebon Jeruk, Jakarta Barat
Syahron mengatakan penggeledahan itu ditemukan ratusan stempel palsu, beberapa unit laptop, handphone, PC, flashdisk, uang, beberapa dokumen, dan berkas penting lainnya.
[Redaktur: JP Sianturi]