WahanaNews.co | Bareskrim Polri secara resmi menetapkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Depok Eko Herwiyanto, dan anggota DPRD Depok bernama Nurdin Al Ardisoma sebagai tersangka kasus mafia tanah.
“Sebenarnya ada empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dilansir dari laman resmi Polri, Kamis (6/1/2022).
Baca Juga:
Kasus Eks Pejabat MA Zarof Ricar, ICW Nilai Pintu Masuk Bongkar Mafia Peradilan
Andi menjelaskan, empat tersangka adalah Eko Herwiyanto, Hanafi, Nurdin Al Ardisoma, dan Burhanudin Abu Bakar.
"Penetapan tersangka tertuang dalam surat Direktorat Tindak Pidana Umum bernomor B/55a/XII/2021/DITTIPIDUM yang diteken pada 27 Desember 2021," kata Andi.
Salah satu tersangka, kata dia, adalah Eko Herwiyanto.
Baca Juga:
Ipda Rudy Soik Dipecat Usai Bongkar Mafia BBM di NTT, Tempuh Banding
"(Eko Herwiyanto, red) saat ini menjabat Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok. (Tapi, red) ketika perkara ini terjadi, Eko adalah Camat Sawangan," ungkap Andi.
Andi menyatakan, empat tersangka dijerat dengan pasal yang sama.
"Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KKUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dan/atau memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan/atau penipuan atau penggelapan dan pertolongan jahat," kata Andi. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.