WahanaNews.co, Jakarta - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, mengungkapkan niatnya untuk tetap mempertahankan keanggotaan dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM), meskipun pencalonan kakaknya, Gibran Rakabuming Raka, sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres) Prabowo Subianto dibatalkan.
Kaesang mengungkapkan pandangannya ini sebagai tanggapan terhadap kemungkinan pembatalan keputusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat usia calon wakil presiden (cawapres), yang sebelumnya telah menjadi alasan Gibran untuk mendaftar sebagai cawapres.
Baca Juga:
Mata Pelajaran AI dan Aoding, Disebut Mendikdasmen Bakal Diajarkan Mulai Kelas 4 SD
“Enggak apa-apa, kita tetap di KIM, mau (bacawapres) berubah, enggak berubah, kita tetap (bertahan),” ujar Kaesang setelah mengunjungi posko relawan Jokowi, Timbul Sehati Indonesia, Jalan Penjernihan Dalam, Bendungan Hilir, Jakarta, Kamis (2/11/2023), mengutip Kompas.
“Enggak apa-apa, kita sudah berkomitmen dengan Prabowo,” putra Presiden Joko Widodo itu.
Saat ini, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tengah melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik para hakim MK soal keputusan uji materi perkara 90/PUU-XXI/2023 soal syarat usia capres cawapres.
Baca Juga:
Gibran Terima Keluhan Publik, Hadirkan Posko Pengaduan dan Nomor WA Khusus
Salah satu yang ditelisik adalah potensi konflik kepentingan Ketua MK Anwar Usman yang ikut ambil keputusan dalam perkara itu.
Anwar Usman merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo, paman ipar Gibran Rakabuming.
Di sisi lain, uji materi itu diajukan oleh pengagum Gibran, dengan tujuan agar Gibran bisa maju di Pilpres 2024.
Nama Gibran bahkan tertulis secara eksplisit pada dokumen uji materi yang diajukan.
Sidang etik pun itu dianggap berpotensi membatalkan pencalonan Gibran sebagai bakal RI-2 dari KIM.
Diketahui berdasarkan Berdasarkan Pasal 17 ayat (5) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, hakim atau panitera wajib mengundurkan diri ketika punya kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara.
Bila terbukti terjadi pelanggaran atas klausul tersebut, hakim atau panitera dimaksud dapat dikenai sanksi administratif atau dipidana.
Kemudian, putusan perkaranya pun dinyatakan tidak sah. Ketika putusan dinyatakan tidak sah, perkaranya akan diperiksa kembali oleh majelis hakim yang berbeda.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]