WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kisah mahasiswi magang bernama Dinda mendadak jadi sorotan nasional. Mahasiswi Fakultas Hukum ini tak menyangka namanya akan terseret dalam pusaran kasus korupsi miliaran rupiah di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Kejadian berawal dari sebuah transfer mencurigakan ke rekeningnya senilai Rp1,2 miliar.
Baca Juga:
Kemenag OKU Bagikan Koper untuk 254 Calon Haji Asal Daerah Itu
Awalnya, Dinda menjalani program magang di sebuah kantor konsultan pajak.
Namun pada pertengahan Maret 2025, uang dalam jumlah besar mendadak masuk ke rekening pribadinya, rekening yang dibuat khusus untuk keperluan operasional pekerjaan, seperti pembelian ATK dan penerimaan fee konsultasi.
"Saya kaget, tiba-tiba masuk dana sebesar itu. Saya pikir itu pembayaran jasa konsultan yang belum dilunasi. Ternyata dana itu untuk pihak yang punya kaitan dengan perusahaan yang saya bantu," ujar Dinda, dikutip Senin (23/6/2025).
Baca Juga:
Polres OKU Selatan Kembalikan Barang Titipan Warga Usai Mudik Lebaran 2025
Atas perintah atasan, Dinda sempat mencairkan dana tersebut dalam dua tahap: pertama sebesar lebih dari Rp800 juta tanpa saksi, dan kedua sebesar Rp300 juta disaksikan oleh rekannya.
Namun rasa curiga mulai muncul. Bersama Maulana, rekannya sesama konsultan, Dinda memutuskan melapor langsung ke Gedung Merah Putih KPK.
"Kami khawatir uang ini ada kaitannya dengan kasus yang sedang ditangani KPK, jadi kami memutuskan melapor," kata Dinda.
Langkah berani Dinda berujung pada pemeriksaan dirinya sebagai saksi dalam kasus suap proyek di Dinas PUPR OKU.
Ia menegaskan dirinya bukan bagian dari skandal tersebut, melainkan justru pihak yang membuka informasi kepada KPK.
“Saya bukan bagian dari kasus itu, saya hanya menjalankan tugas sebagai konsultan pajak. Saya sendiri yang melapor ke KPK karena tidak ingin terlibat lebih jauh,” ujarnya dalam konferensi pers.
Kini, Dinda menjadi saksi kunci dalam persidangan yang menyeret sejumlah pejabat dan kontraktor di OKU, termasuk MF alias Pablo, pengusaha yang terkait dengan transfer dana mencurigakan itu.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]