WahanaNews.co | Hakim agung Sudrajad Dimyati telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK. Sudrajat Dimyati pun kaget!
"Saya clear, Pak. Saya tidak tahu apa-apa," kata Sudrajat Dimyati saat berbincang dengan wartawan, Jumat (23/9/2022) dini hari.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Karyawan Susi Air
Penetapan tersangka hakim agung itu diumumkan Ketua KPK Firli Bahuri. Yang jadi tersangka kasus suap perkara yaitu:
KPK menetapkan hakim agung Sudrajat Dimyati sebagai tersangka korupsi suap untuk memenangkan putusan. KPK menyebut Sudrajat Dimyati dijanjikan suap Rp 800 juta. Sudrajat Dimyati kaget.
"Saya nggak tahu soal itu," katanya.
Baca Juga:
Uang Rp915 Miliar dan 51 Kg Emas Zarof Ricar Dirampas Negara, Kasasi Ditolak MA
KPK menyebut uang dari pengacara ke Dessy Yustria (staf kepaniteraan) sebesar Rp 2,2 miliar. Lalu uang itu akan dibagi-bagi ke jaringannya. Salah satunya ke asisten hakim agung Sudrajat Dimyati, Ely sebesar Rp 100 juta dan terakhir hakim agung Sudrajat Dimyati sebesar Rp 800 juta.
"Saya nggak tahu apa yang mereka perbuat," ujar hakim agung Sudrajat Dimyati lagi.
Apakah kenal dengan Dessy Yustria?