WahanaNews.co | Hakim agung Sudrajad Dimyati telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK. Sudrajat Dimyati pun kaget!
"Saya clear, Pak. Saya tidak tahu apa-apa," kata Sudrajat Dimyati saat berbincang dengan wartawan, Jumat (23/9/2022) dini hari.
Baca Juga:
Putusan 12 Tahun Penjara Mario Dandy Segera Dieksekusi Kejagung
Penetapan tersangka hakim agung itu diumumkan Ketua KPK Firli Bahuri. Yang jadi tersangka kasus suap perkara yaitu:
KPK menetapkan hakim agung Sudrajat Dimyati sebagai tersangka korupsi suap untuk memenangkan putusan. KPK menyebut Sudrajat Dimyati dijanjikan suap Rp 800 juta. Sudrajat Dimyati kaget.
"Saya nggak tahu soal itu," katanya.
Baca Juga:
Terobosan MA Aplikasi e-Court Hubungan Industrial Diapresiasi Kemnaker
KPK menyebut uang dari pengacara ke Dessy Yustria (staf kepaniteraan) sebesar Rp 2,2 miliar. Lalu uang itu akan dibagi-bagi ke jaringannya. Salah satunya ke asisten hakim agung Sudrajat Dimyati, Ely sebesar Rp 100 juta dan terakhir hakim agung Sudrajat Dimyati sebesar Rp 800 juta.
"Saya nggak tahu apa yang mereka perbuat," ujar hakim agung Sudrajat Dimyati lagi.
Apakah kenal dengan Dessy Yustria?