WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia menekankan pentingnya transformasi digital dalam sistem pendidikan dan sertifikasi kurator.
Dalam rapat komite di Jakarta, Rabu (14/1/2026), Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum Kemenkum Widodo mendorong agar materi, soal, hingga mekanisme ujian ke depan terintegrasi dalam satu sistem berbasis teknologi informasi.
Baca Juga:
Bertaruh Nyawa demi Gaji, Ini 5 Profesi Paling Berbahaya yang Tetap Diburu di Indonesia
“Ke depan, kami berharap semuanya masuk ke dalam sistem IP atau IT. Siapa pun yang akan mengikuti tahapan seleksi atau pendidikan, cukup masuk ke sistem, mengerjakan soal, dan selesai, tinggal diatur durasi waktunya,” ujar Widodo, seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (18/1/2026).
Widodo juga menyoroti perlunya standardisasi konten dan teknik evaluasi agar kualitas pemahaman peserta benar-benar terukur dan tidak berulang pada pola yang sama.
Menurutnya, pengalaman selama ini menunjukkan perlunya penyegaran metode agar proses pendidikan tidak sekadar formalitas, tetapi membentuk karakter dan kompetensi profesional.
Baca Juga:
Sebelum Lebaran, Tunjangan Profesi 120.067 Guru Cair
Terkait kurikulum, ia menilai fase pendidikan kurator perlu dirancang lebih efektif dan kontekstual meski durasinya relatif singkat.
Kurikulum diharapkan tidak hanya berorientasi pada pemenuhan administrasi, tetapi juga memberikan pengalaman belajar yang hidup melalui pelatihan intensif selama beberapa minggu, disesuaikan dengan kebutuhan dan karakter profesi.
“Secara prinsip, gagasan-gagasan ini sudah kami sepakati. Kontennya ada, tinggal kami dokumentasikan dan konkret-kan,” kata dia.