WAHANANEWS.CO, Jakarta - Lemahnya tindak lanjut atas rekomendasi sanksi etik hakim kembali disorot Komisi Yudisial karena dinilai menghambat upaya mewujudkan peradilan yang bersih dan berkeadilan.
Ketua Komisi Yudisial Abdul Chair Ramadhan menilai kondisi tersebut kerap terjadi akibat alasan teknis yudisial serta ketiadaan payung hukum berupa undang-undang yang mengatur pengawasan hakim secara menyeluruh.
Baca Juga:
Tujuh Calon Anggota KY Melaju ke Uji Kelayakan DPR
Pandangan itu disampaikan Abdul Chair dalam Seminar Implementasi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim di Kalangan Hakim yang digelar di Universitas Pakuan, Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (18/1/2026) -- di hadapan kalangan akademisi dan praktisi hukum.
Ia menjelaskan bahwa hingga kini pengawasan terhadap hakim masih bertumpu pada keputusan bersama dan peraturan bersama antara KY dan Mahkamah Agung.
“Sampai hari ini undang-undangnya belum ada,” tegas Abdul Chair.
Baca Juga:
KY dan MA Sepakat Bakal Bentuk Polisi Khusus Pengadilan, Ini Tugasnya
Ia menilai kondisi tersebut sebagai persoalan prinsip karena pengawasan etika hakim seharusnya diatur melalui undang-undang agar memiliki daya ikat dan menjamin kepastian hukum.
“Yang ada baru keputusan dan peraturan bersama,” ujar Abdul Chair.
Menurutnya, tanpa dasar hukum yang kuat, cita-cita menghadirkan keadilan substantif akan sulit diwujudkan.