"Advokat tidak boleh hanya sibuk di ruang sidang, tapi juga hadir di tengah masyarakat yang membutuhkan perlindungan hukum. Kami ingin memastikan bahwa tidak ada satu pun warga yang tertinggal dari perlindungan hukum negara," tegasnya.
Berikut ini adalah jajaran pengurus yang ditetapkan:
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Tekad PLN yang Akan Listriki 10 Ribu Desa
Bidang Hubungan Antar Lembaga Legislatif
Advokat Dr. Andi Irman Putra Sidin, S.H., M.H.
Bidang Hukum dan HAM
Advokat Dr. Mehbob, S.H., M.H., C.N
Bidang Pendidikan dan Pelatihan Profesi
Advokat Djamaludin Koedoeboen, S.H., M.H.
Baca Juga:
MARTABAT Prabowo-Gibran Sebut Sosialisasi Masif Pemberdayaan Bank Sampah di Indonesia Perlu Digalakkan
Bidang Komunikasi dan Kebijakan Publik
Advokat Dr. H. Herman Kadir, S.H., M.Hum
Bidang Hubungan Luar Negeri
Advokat Dr. Trubus Rahardiansyah, S.H., M.H.
Bidang Perlindungan Hukum Masyarakat dan Konsumen
Advokat Umar Abdullah, S.H.