WahanaNews.co | Berkaitan dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya paksa penggeledahan di dua apartemen di wilayah Jakarta Pusat (Jakpus).
"Dalam perkara TPPU dengan tersangka TSS (Bupati Bursel) tim penyidik, (13/6) telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Jakarta Pusat," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (14/6/2022).
Baca Juga:
Kejagung Ungguli KPK dalam Mengusut Kasus Korupsi dan TPPU
Ali menjelaskan, tempat yang digeledah yaitu dua unit ruang apartemen yang berlokasi di Jalan Gajah Mada dan Senen, Jakarta Pusat. Dari penggeledahan itu, tim penyidik berhasil menemukan berbagai dokumen aset diduga milik Tagop Sudarsono Soulisa yang diatasnamakan orang lain.
"Ditemukan dan diamankan bukti-bukti baru antara lain berbagai dokumen dengan menggunakan identitas pihak tertentu untuk menyamarkan kepemilikan aset dari tersangka TSS," kata Ali.
Tim KPK, kata Ali, masih akan melakukan analisa terhadap berbagai dokumen itu guna proses penyitaan. Dokumen yang ditemukan itu, sambung Ali, selanjutnya juga akan dikonfirmasi kepada para saksi dan tersangka.
Baca Juga:
Usut Kasus Kerugian Negara dan Cuci Uang, ICW Sebut Kejagung Ungguli KPK
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Bupati Buru Selatan dua periode, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tagop ditetapkan sebagai tersangka KPK bersama dua orang lainnya. Keduanya yakni, orang kepercayaan Tagop, Johny Rynhard Kasman (JRK) dan pihak swasta, Ivana Kwelju (IK). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Buru Selatan.
Tagop diduga telah menerima fee sedikitnya sekira Rp10 miliar dari beberapa rekanan yang mengerjakan proyek pengadaan barang dan jasa di Buru Selatan. Ia diduga menerima fee sebesar Rp10 miliar melalui Johny Rynhard. Uang sebesar Rp10 miliar itu, salah satunya berasal dari Ivana Kwelju.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan tim KPK, uang sebesar Rp10 miliar itu diduga telah dialihkan oleh Tagop ke sejumlah aset. Tagop diduga mencuci uangnya sejumlah Rp10 miliar dengan membeli aset atas nama orang lain. Hal itu dilakukan Tagop agar aset hasil korupsinya tidak diketahui KPK.
Atas perbuatannya, Ivana Kwelju sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Tagop dan Johny, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. [rsy]