WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kursi Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai sementara diisi pejabat pelaksana harian setelah Kajari definitif Amriyata diperiksa Kejaksaan Agung RI.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menunjuk Bani Immanuel Ginting sebagai Pelaksana Harian atau Plh Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai.
Baca Juga:
Gara-gara Tumbler “Tank Day”, Starbucks Korea Diboikot hingga Tutup 2 Ribu Gerai
Penunjukan tersebut dilakukan menyusul pemeriksaan terhadap Kajari Sergai definitif, Amriyata, oleh Kejaksaan Agung RI.
Bani Immanuel Ginting saat ini menjabat sebagai Koordinator Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut.
Ia diberi mandat menjalankan tugas dan fungsi pimpinan di Kejari Sergai selama pejabat definitif berhalangan.
Baca Juga:
PLN Perluas Listrik Bersih ke Rote Ndao, ALPERKLINAS: Energi Surya Buka Jalan Ekonomi Maritim Warga
Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan penunjukan Bani berlaku sejak Selasa (9/6/2026).
“Terhitung Selasa 9 Juni 2026 diangkat Plh Kajari Sergai untuk menjalankan tugas dan fungsi pimpinan selama pejabat definitif berhalangan,” ujar Rizaldi pada wartawan, Rabu (10/6/2026).
Rizaldi menjelaskan bahwa penunjukan pelaksana harian dilakukan agar pelayanan, administrasi, dan penegakan hukum di Kejari Sergai tetap berjalan tanpa hambatan.
Bani disebut mendapat tugas memastikan roda organisasi Kejari Sergai tetap bergerak optimal meski pejabat definitif sedang menjalani pemeriksaan.
Penunjukan Plh juga dipandang sebagai langkah menjaga stabilitas pelayanan hukum di tengah mencuatnya kasus yang menyeret pejabat kejaksaan daerah.
Selain menunjuk Plh Kajari Sergai, Kejati Sumut juga menunjuk Yogi Fransis Taufik sebagai Plh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sergai.
Yogi ditugaskan menggantikan sementara Aguinaldo Marbun yang disebut turut diamankan Kejaksaan Agung.
“Untuk Kasi Pidsus ditunjuk Yogi sebagai pelaksana harian (Plh),” jelas Rizaldi.
Penunjukan dua pelaksana harian itu dilakukan setelah Amriyata dan Aguinaldo disebut diamankan tim Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen pada Jumat (5/6/2026).
Kejaksaan Agung kemudian membenarkan adanya penangkapan terhadap Amriyata dan Aguinaldo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan keduanya diamankan oleh tim intelijen untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Sudah ditangkap oleh tim intel, nanti tim intel kaji seperti apa baru, nanti ke pengawasan, apakah itu melanggar etik atau tindak pidana,” kata Anang dalam keterangannya, Rabu (17/6/2026).
Anang menyampaikan pemeriksaan masih berjalan untuk menelusuri dugaan pelanggaran yang melibatkan kedua pejabat tersebut.
Ia menyebut dugaan sementara berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan.
“Ia (Amriyata), menggunakan kewenangannya diduga untuk minta duit,” tutur dia.
Menurut Anang, modus yang sedang ditelusuri diduga berkaitan dengan permintaan jatah uang untuk pengamanan proyek.
Transaksi dalam perkara tersebut diduga dilakukan secara tunai.
Meski demikian, Anang menegaskan bahwa perkara itu masih berada dalam tahap pemeriksaan dan pendalaman.
“Tidak tahu persis, tapi yang jelas ada laporan,” ujarnya.
Laporan tersebut, menurut Anang, masih perlu ditelusuri lebih jauh untuk memastikan konstruksi dugaan pelanggaran yang terjadi.
“Laporan itu di sana sifatnya aduan ditelusuri dulu seperti apa,” ujarnya.
Hingga kini, Kejaksaan Agung belum membeberkan secara rinci perkara yang menyeret Amriyata dan Aguinaldo.
“Saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” ungkap Anang.
Nama Amriyata menjadi sorotan setelah Kejaksaan Agung membenarkan penangkapannya.
Amriyata merupakan jaksa karier yang baru menjabat sebagai Kajari Sergai sejak Rabu (5/11/2025).
Ia dilantik oleh Kepala Kejati Sumut saat itu, Harli Siregar.
Pelantikan Amriyata didasarkan pada Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-1425/10/2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan struktural PNS di lingkungan Kejaksaan RI.
Amriyata menggantikan Rufina Ginting yang mendapat promosi sebagai Asisten Pembinaan Kejati Bangka Belitung.
Sebelum memimpin Kejari Serdang Bedagai, Amriyata pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Lingga di wilayah hukum Kejati Kepulauan Riau.
Untuk sementara, Kejati Sumut mempercayakan jabatan Plh Kajari Sergai kepada Bani Immanuel Ginting.
Kejati Sumut juga menunjuk Yogi Fransis Taufik sebagai Plh Kasi Pidsus Kejari Sergai.
Penunjukan tersebut diharapkan menjaga stabilitas penegakan hukum, pelayanan, dan administrasi di Kejari Sergai.
Kasus ini menyita perhatian publik karena menyeret pejabat kejaksaan di daerah.
Perkara tersebut juga disebut berkaitan dengan dugaan proyek di lingkungan Balai Wilayah Sungai atau BWS Sergai.
Kejaksaan Agung masih melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah dugaan tersebut masuk ranah pelanggaran etik atau tindak pidana.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]