WahanaNews.co | Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi mengungkapkan, saat ini banyak masyarakat tak punya kesadaran berkendaraan dengan baik sejak tilang manual ditiadakan.
Firman mencontohkan, ada warga yang mencopot pelat kendaraannya agar tidak ditilang melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).
Baca Juga:
Menjaga Tertib Lalu Lintas: Polda Sumut Tilang Ribuan Pelanggar
"Ketika polisi tidak melakukan penilangan, bukannya sadar. Tapi yang ada pelat nomornya dicopot yang belakang, coba dicek deh. Pelat nomornya dicopot, ada yang diganti bahkan beberapa dengan sengaja melanggar," ujar Firman di NTMC, Jakarta, Selasa (3/1/2023).
Menurut Firman, meski ada pelanggaran sejak pihaknya meniadakan tilang manual, jajaran polisi lalu lintas (polantas) tidak tinggal diam.
Meski tidak bisa menilang pelanggar itu, Firman menyebut, pihaknya tetap memberikan teguran.
Baca Juga:
Operasi Patuh Jaya 2024, Polisi Bakal Lakukan Tilang Manual
"Kalau kita akan tetap memberikan teguran, bahkan untuk potensi yang langkahnya bisa fatal, kita harus memberikan peringatan-peringatan," ucap Firman.
Ia juga mengatakan, tidak menutup kemungkinan tilang manual akan kembali diberlakukan meski sudah ada E-TLE.
Menurut dia, kesadaran patuh lalu lintas tidak dimiliki semua pihak. Kesadaran masyarakat juga diperlukan dalam mewujudkan hal itu.
"Jadi kalau masyarakatnya tadi itu tidak muncul kesadaran, ya penegakan hukum dengan kehadiran polisi dengan penegakkan hukumnya akan kita munculkan lagi (tilang manual), sambil kita lengkapi fasilitas untuk E-TLE kita di lapangan," ujar dia.
Polda Metro Jaya kembali menerapkan tilang secara manual di DKI Jakarta untuk jenis pelanggaran tertentu.
Tilang manual tersebut menyasar pelanggaran seperti memalsukan atau melepas pelat nomor polisi, balap liar, dan knalpot brong.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, pemberlakuan tilang manual tersebut dilakukan agar para pengemudi nakal yang bermaksud menyiasati tilang elektronik tetap bisa ditindak.
“Untuk tilang manual diberlakukan untuk yang memalsukan nopol dan melepas nopol, serta balap liar dan knalpot brong gitu. Itu saja pelanggaran-pelanggaran itu,” ucap Latif, dikutip dari NTMC Polri, Selasa (6/12/2022). [rna]