WahanaNews.co | Calon
Gubernur Kalimantan Selatan, Denny Indrayana, akan menggugat hasil pemungutan
suara ulang (PSU) Pilgub Kalsel 2020 melalui Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga:
Babak Baru UU Cipta Kerja: MK Menangkan Gugatan, Revisi Menyeluruh Segera Dilakukan
Keputusan ini diambil setelah dirinya menggelar rapat
bersama tim penasihat hukum pada Minggu (20/6).
"Baru selesai rapat untuk persiapan memasukkan
permohonan sengketa hasil Pilgub Kalsel ke MK," kata Denny Indrayana dalam
keterangannya.
Denny menuturkan, gugatan PSU Pilgub Kalsel ini akan
diajukan pada Senin (21/6).
Baca Juga:
MK Kabulkan 70% Tuntutan Buruh, Serikat Pekerja Rayakan Kemenangan Bersejarah dalam Revisi UU Cipta Kerja
"Ulun (saya), Dr. Bambang Widjojanto, Dr. Heru Widodo
dan tim kuasa hukum sepakat memasukkan permohonan besok Senin di MK," ucap
Denny Indrayana dalam keterangannya.
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Haji Denny itu
mengatakan kembali mengajukan gugatan ke MK bukan karena dirinya tidak ingin
mengaku kalah dalam Pilgub Kalsel 2020. Sebab ia menilai terjadi banyak
kecurangan dalam Pilgub Kalsel 2020.
"Kami bukan tidak mau mengaku kalah, tapi kami memang
pantang menyerah. Karena ikhtiar menegakkan Pilgub Kalsel yang luber, jujur, adil,
dan demokratis, tanpa kecurangan, tanpa politik uang, memang amat layak
diperjuangkan," ucap eks WamenkumHAM itu.