WahanaNews.co | Calon
Gubernur Kalimantan Selatan, Denny Indrayana, akan menggugat hasil pemungutan
suara ulang (PSU) Pilgub Kalsel 2020 melalui Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga:
Babak Baru UU Cipta Kerja: MK Menangkan Gugatan, Revisi Menyeluruh Segera Dilakukan
Keputusan ini diambil setelah dirinya menggelar rapat
bersama tim penasihat hukum pada Minggu (20/6).
"Baru selesai rapat untuk persiapan memasukkan
permohonan sengketa hasil Pilgub Kalsel ke MK," kata Denny Indrayana dalam
keterangannya.
Denny menuturkan, gugatan PSU Pilgub Kalsel ini akan
diajukan pada Senin (21/6).
Baca Juga:
MK Kabulkan 70% Tuntutan Buruh, Serikat Pekerja Rayakan Kemenangan Bersejarah dalam Revisi UU Cipta Kerja
"Ulun (saya), Dr. Bambang Widjojanto, Dr. Heru Widodo
dan tim kuasa hukum sepakat memasukkan permohonan besok Senin di MK," ucap
Denny Indrayana dalam keterangannya.
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Haji Denny itu
mengatakan kembali mengajukan gugatan ke MK bukan karena dirinya tidak ingin
mengaku kalah dalam Pilgub Kalsel 2020. Sebab ia menilai terjadi banyak
kecurangan dalam Pilgub Kalsel 2020.
"Kami bukan tidak mau mengaku kalah, tapi kami memang
pantang menyerah. Karena ikhtiar menegakkan Pilgub Kalsel yang luber, jujur, adil,
dan demokratis, tanpa kecurangan, tanpa politik uang, memang amat layak
diperjuangkan," ucap eks WamenkumHAM itu.
"Minta maaf, minta ampun, minta rela dan minta doa pian
seberataan. Hormat ulun, Haji Denny," tutup Denny.
Sebelumnya, KPU tetap menggunakan Sistem Rekapitulasi
Elektronik (Sirekap) dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pilgub Kalsel 2020,
usai pemungutan suara pada Rabu (9/6).
Data dalam Sirekap tidak ditampilkan khusus hasil PSU, tapi
diakumulasi dengan data hasil Pilgub sebelum PSU.
Ada dua kandidat cagub dan cawagub bertarung dalam Pilgub
Kalsel yakni paslon 01 Sahbirin Noor-Muhidin sebagai petahana, melawan paslon
02 Denny Indrayana-Difriadi Darjat atau H2D.
Mereka memperebutkan 266.757 suara yang masuk dalam DPT di
PSU Pilgub Kalsel 2020. Total ada 827 TPS terlibat.
Berdasarkan hasil akhir Sirekap (100 persen), Sahbirin-Noor
unggul dengan 51,17 persen atau meraih 871.068 suara. Sedangkan H2D hanya 48,83
persen atau meraih 83.145 suara.
Suara masuk 100 persen dari PSU paslon 01 mendapat tambahan
119.252 suara. Lalu paslon 02 mendapat tambahan 57.067 suara. Suara sah
mencapai 176.319 suara. [dhn]