WahanaNews.co | Calon
Gubernur Kalimantan Selatan, Denny Indrayana, akan menggugat hasil pemungutan
suara ulang (PSU) Pilgub Kalsel 2020 melalui Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga:
Pemilihan di Daerah Mundur ke 2031, Ini Putusan Mengejutkan MK soal Pilkada dan DPRD
Keputusan ini diambil setelah dirinya menggelar rapat
bersama tim penasihat hukum pada Minggu (20/6).
"Baru selesai rapat untuk persiapan memasukkan
permohonan sengketa hasil Pilgub Kalsel ke MK," kata Denny Indrayana dalam
keterangannya.
Denny menuturkan, gugatan PSU Pilgub Kalsel ini akan
diajukan pada Senin (21/6).
Baca Juga:
Mantan Ketua Panwaslih Kota Subulussalam Tanggapi Putusan MK Pemilu Terpisah
"Ulun (saya), Dr. Bambang Widjojanto, Dr. Heru Widodo
dan tim kuasa hukum sepakat memasukkan permohonan besok Senin di MK," ucap
Denny Indrayana dalam keterangannya.
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Haji Denny itu
mengatakan kembali mengajukan gugatan ke MK bukan karena dirinya tidak ingin
mengaku kalah dalam Pilgub Kalsel 2020. Sebab ia menilai terjadi banyak
kecurangan dalam Pilgub Kalsel 2020.
"Kami bukan tidak mau mengaku kalah, tapi kami memang
pantang menyerah. Karena ikhtiar menegakkan Pilgub Kalsel yang luber, jujur, adil,
dan demokratis, tanpa kecurangan, tanpa politik uang, memang amat layak
diperjuangkan," ucap eks WamenkumHAM itu.