Bahkan pernyataan tersebut menyerang institusi Polri sehingga berpotensi membuat kerusuhan dan memicu masyarakat berpendapat negatif seolah-olah Polisi mengabdi kepada mafia, dan melemahkan pelaksanaan tugas pokok Polri sebagaimana diatur dalam UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, membuat stigma buruk bagi masyarakat Indonesia dan pandangan masyarakat internasional.
Pada bagian lain, Enita menegaskan, KBPP Polri memiliki legal standing yang jelas dalam mengadukan Kamaruddin. KBPP Polri adalah bagian dari institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia karena KBPP Polri didirikan berdasarkan Telegram Kapolri (TR Kapolri) Nomor T/219/IX/2001 tanggal 17 September 2001, yang memerintahkan segera mendirikan organisasi Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPP Polri) di setiap Kepolisian Daerah di seluruh Indonesia.
Baca Juga:
Ari Yusuf Amir Eks Tim Hukum Anies-Imin Jadi Pengacara Tom Lembong
Kemudian dalam AD/ART KBPP Polri juga ditegaskan KBPP Polri di bawah pembinaan Kepala Kepolisian Negara RI, beranggotakan putra putri keluarga besar Polri, dengan pedoman juang adalah Ikrar dan Tri Setia yang menjelaskan bahwa KBPP Polri setia kepada keluarga besar Polri dengan menjunjung tinggi supremasi hukum. [sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.