Sebagai informasi Mabes Polri menyatakan pergeseran Nico Afinta dari jabatan Kapolda Jatim usai Tragedi Kanjuruhan hanyalah mutasi biasa untuk pergeseran organisasi.
Pengganti Nico di Polda Jatim adalah Teddy Minahasa yang sebelumnya Kapolda Sumatera Barat.
Baca Juga:
Kementerian ATR/BPN Gandeng Lembaga Penegak Hukum Berantas Mafia Tanah
Sementara itu Nico ditarik ke Mabes Polri untuk menjadi Staf Ahli (Sahli) Sosbud Kapolri.
Dalam tragedi Kanjuruhan ini, polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno.
Baca Juga:
Dapatkan Kembali Haknya, Nirina Zubir Sebut Bukti Pemerintah Berantas Mafia Tanah
Ketiganya dikenakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 130 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022.
Kemudian tiga tersangka lain, yaitu Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman.
Mereka dikenakan dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP. [gun]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.