Zulpan menyebutkan, petugas juga mendapati barang bukti narkoba jenis sabu seberat 350 gram hingga pil ekstasi sebanyak 1.500 butir. Ditemukan pula ganja sintetis, senjata tajam, dan uang tunai Rp 35 juta yang diduga hasil tindak pidana narkotika.
"Termasuk berbagai peralatan komunikasi elektronik yang kami amankan di TKP, kemudian peralatan narkotika siap pakai. Ada beberapa paket dikemas kecil sekali," kata Zulpan.
Baca Juga:
Kapolri Mutasi Besar-besaran, Kabaintelkam, Kapolda, dan Dirtipideksus Diganti
Hotel 10.000 di Kampung Boncos
Tak hanya di Kampung Bahari, penggerebekan terhadap pengguna narkoba kembali dilakukan di Kampung Boncos, Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat, pada 10 Maret 2022.
Kapolsek Palmerah Dodi Abdulrohim mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan lima orang pengguna narkoba jenis sabu dalam penggerebekan tersebut.
"Kami sudah mengamankan lima orang pengguna. Untuk pengedarnya belum saat ini, akan kami kembangkan lagi," kata Dodi di Palmerah, Kamis.
Baca Juga:
Kolaborasi Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya: 500 Paket Bantuan Jakarta Pusat
"Mereka diamankan pada saat menggunakan narkoba. Tetapi, ada juga di antara mereka yang diamankan setelah membeli dan kedapatan membawa narkoba tersebut, kemudian baru kita amankan," imbuhnya.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa klip sabu dan cengklong untuk mengisap sabu yang disewa oleh para pengguna.
Dalam operasi itu, polisi juga turut membongkar tiga bangunan non permanen yang berdiri di atas tanah kosong. Gubuk-gubuk itu dikenal dengan nama Hotel 10.000.