WahanaNews.co |
Massa simpatisan Rizieq Shihab sempat terlibat ricuh dengan polisi.
Kapolres Metro Jakarta Timur,
Kombes Pol Erwin Kurniawan, mengungkapkan, kericuhan terjadi karena ada motor
polisi yang diceburkan ke sungai.
Baca Juga:
Aktivitas Massa Rizieq Ganggu Operasional TransJakarta
"Sebenarnya tadi ada
kendaraan anggota yang sempat dimasukkan ke sungai oleh pengunjuk rasa sehingga
menimbulkan sedikit kericuhan," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol
Erwin Kurniawan, kepada wartawan, Kamis (24/6/2021).
Erwin menegaskan, meski
sempat ricuh, massa dan polisi sama-sama bisa menahan diri.
Polisi dan perwakilan massa
juga sempat bernegosiasi.
Baca Juga:
Simpatisan Rizieq Tertangkap Basah Bawa Senjata Tajam
"Kami negosiasi dengan
koordinatornya, tapi karena keinginannya tidak bisa kami akomodir, maka tentu
kami sampaikan itu tidak bisa kami akomodir," kata Erwin.
Erwin tidak menjelaskan lebih
lanjut soal negosiasi antara pihak kepolisian dan koordinator massa pendukung Rizieq.
Erwin mengatakan, saat ini
massa sudah berangsur pulang.
Polisi juga mengamankan
beberapa pendukung Rizieq.
"Mungkin sekitar 150
orang ada," terang Erwin.
Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara
Rizieq Shihab sendiri
akhirnya divonis 4 tahun penjara karena dinyatakan bersalah lantaran
menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga
menimbulkan keonaran.
Rizieq terbukti menyiarkan
berita bohong, karena dalam video yang diunggah YouTube RS Ummi menyatakan dirinya sehat.
Padahal, menurut hakim, saat
itu dia statusnya reaktif Covid-19 berdasarkan hasil tes swab antigen.
"Menimbang bahwa majelis
hakim berpendapat terdakwa memang belum di-PCR, dan baru diantigen, namun
berdasarkan Kepmenkes tentang pedoman pencegahan pengendalian Covid-19 kondisi
seperti ini disebut probable Covid-19,
sehingga menurut majelis hakim walaupun belum dilakukan swab PCR, tetap saja
terdakwa tidak bisa dikatakan sehat, karena terdakwa probable Covid-19, sehingga informasi yang disampaikan terdakwa adalah
terlalu dini dan mengandung kebohongan, karena tidak sesuai fakta, karena
terdakwa sudah tahu dirinya reaktif Covid-19, namun terdakwa tetap mengatakan "kita sudah rasa segar sekali, alhamdulillah
hasil pemeriksaan baik dan mudah-mudahan hasil ke depan baik" tanpa
menunggu hasil PCR, sehingga majelis berkeyakinan terdakwa telah siarkan kabar
bohong," ungkap hakim. [dhn]