WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, belum juga ditetapkan sebagai tersangka meskipun telah ditangkap terkait dugaan pencabulan anak di bawah umur.
Ia diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap seorang anak di bawah umur di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Baca Juga:
Reskrim Polsek Batam Kota Berhasil Ringkus Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
Penangkapan Kapolres Ngada dilakukan oleh aparat Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri pada Kamis, 20 Februari 2025.
Selain terlibat dalam kasus pencabulan, Fajar juga terbukti positif menggunakan narkoba setelah serangkaian pemeriksaan, termasuk tes urine.
“Perkara ini sudah naik sidik (penyidikan), tetapi belum ada penetapan tersangka,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, di Kupang, melansir Kompas, Rabu (12/3/2025).
Baca Juga:
Kejari Tahan Anggota DPRD Singkawang Terkait Asusila Anak Dibawah Umur
Belum Jadi Tersangka
Patar menjelaskan bahwa Fajar belum ditetapkan sebagai tersangka karena ia telah dibawa ke Mabes Polri pada tanggal yang sama dengan penangkapannya.
Dengan demikian, Ditreskrimum Polda NTT akan melakukan pemeriksaan terhadapnya dalam waktu dekat.
“Kami agendakan pemeriksaan minggu depan atau lebih cepat,” tambah Patar.
Hingga saat ini, Ditreskrimum Polda NTT telah memeriksa sembilan orang sebagai saksi terkait kasus ini.
Salah satu saksi adalah seorang perempuan berinisial F yang diduga menyediakan anak di bawah umur untuk Fajar.
“Dia mengorder anak tersebut melalui seseorang bernama F dan disanggupi untuk menghadirkan anak itu di hotel pada tanggal 11 Juni 2024,” jelas Patar.
Kasus Pencabulan oleh Kapolres Ngada
Berdasarkan fakta hukum yang ditemukan, Fajar memberikan uang sebesar Rp 3 juta kepada F untuk menyediakan anak di bawah umur. Anak tersebut kemudian dibawa ke sebuah hotel di Kupang dan dicabuli oleh Fajar.
Patar menyatakan bahwa sejauh ini polisi baru menemukan satu korban yang berusia enam tahun.
Selain itu, ditemukan juga bahwa Fajar mencabuli anak tersebut dan menjual videonya ke situs porno di Australia.
Patar mengaku baru menerima soft copy dari Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri terkait video yang disebar oleh Fajar ke luar negeri. Video tersebut diperoleh dari Australian Federal Police (AFP).
Meski pemeriksaan terkait kasus pencabulan masih berlangsung, pihaknya belum dapat memeriksa Fajar hingga saat ini.
Terkait penggunaan narkoba, ia menambahkan bahwa proses pemeriksaan tidak mengarah kepada kasus narkoba yang diduga digunakan oleh Fajar.
[Redaktur: Rinrin Kaltarina]