WAHANANEWS.CO, Jakarta - AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Saat ini, ia telah ditahan di Bareskrim Polri dan dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Baca Juga:
Lisa Mariana Minta Tes DNA Ulang di Singapura, Kubu RK: Tak Ada Dasar Hukum
"Hari ini statusnya sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri," ujar Karo Wabprof Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Dalam kesempatan tersebut, AKBP Fajar juga diperlihatkan ke hadapan awak media dengan mengenakan baju tahanan oranye.
Hanya Delapan Bulan Menjabat Kapolres
Baca Juga:
Polri Tutup 592 Akun Provokatif dan Jerat Tujuh Tersangka UU ITE
Fajar dilantik sebagai Kapolres Ngada pada 12 Juli 2024 setelah menerima mutasi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Namun, pada 12 Maret 2025, ia resmi dicopot dari jabatannya setelah Mabes Polri mengeluarkan surat mutasi.
Mutasi tersebut berkaitan dengan kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur serta penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.