WahanaNews.co, Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengklaim siap jika dirinya dipanggil Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.
"Alhamdulillah kalau hakim MK nanti mengundang dengan senang hati kita akan hadir," kata dia, Selasa, (2/4/2024).
Baca Juga:
Irjen Dedi Prasetyo Resmi Dilantik Jadi Irwasum, Naik Pangkat Jadi Komjen
Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri tersebut mengaku kalau dirinya taat akan konstitusi. Sehingga, pria yang juga pernah jadi Kapolda Banten ini menegaskan dirinya siap jika dipanggil MK nantinya.
"Kita taat terhadap aturan dan konstitusi," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, meminta Mahkamah Konstitusi untuk menghadirkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, di sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024. Ia mengaku, sudah mengirim surat kepada MK.
Baca Juga:
Komjen Ahmad Dofiri Jadi Wakapolri, Jenderal di Balik Pemecatan Ferdy Sambo
"Gini kami sudah melayangkan surat ke MK, bahwa di samping 4 menteri yang akan dihadirkan plus DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), kami juga akan meminta kepada Ketua Majelis untuk menghadirkan Kapolri pada sidang berikutnya," kata Todung kepada wartawan di gedung MK, Jakarta, Selasa, (2/4/2024).
Untuk diketahui, MK mengatakan bakal mempertimbangkan usulan dari kubu pasangan capres-cawapres nomor 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD soal menghadirkan Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan dalam sidang sengketa Pilpres 2024.
Adapun permintaan menghadirkan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan disampaikan anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Nicholay Aprilindo kepada Majelis Hakim Konstitusi.
Menurutnya, permintaan tersebut disampaikan sebagai implikasi permintaan Tim Hukum Ganjar-Mahfud yang meminta Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dihadirkan untuk bersaksi di sidang sengketa Pilpres 2024.
Ketua MK Suhartoyo menegaskan, pihaknya belum bisa berjanji dan bakal melakukan musyawarah bersama para hakim MK terkait usulan tersebut.
"Ya nanti dipertimbangkan, tapi prinsip sebenarnya sudah selesai di kemarin karena hari ini sebenarnya sudah tidak menerima itu, karena nanti tidak ada kepastian step jadwal sidang ini. Tapi nanti akan kami diskusikan dengan para hakim," kata Suhartoyo di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa, (2/4/2024).
[Redaktur: Alpredo Gultom]