ICW kembali mengingatkan, Jokowi memiliki komitmen dan tanggung jawab penuh sebagai presiden terhadap nasib pemberantasan korupsi yang hendak memecat 56 pegawainya yang dinilai tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
"Kami selaku kelompok masyarakat sipil antikorupsi merasa sangat prihatin atas situasi terakhir yang terjadi di Komisi Pemberantasan Korupsi dan situasi pemberantasan korupsi di Indonesia," tulis surat yang ditandatangani Koordinator ICW Adnan Topan Husodo, Selasa (28/9/2021).
Baca Juga:
Lima Pimpinan Baru KPK Ditetapkan, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
ICW meyakini, KPK adalah lembaga disegani yang kini sedang terpuruk. Hal itu dibuktikan, dengan tingkat kepercayaan publik yang merosot berdasar survei Indikator pekan kemarin.
ICW juga memandang, pemberantasan korupsi saat ini mengalami ketidakpastian, hingga kemunduran. Hal ini ditandai dengan memburuknya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) pada 2020 dan menjadikan Indonesia kembali sebagai negara yang dianggap sangat korup.
"Gonjang-ganjing KPK dan pemberantasan korupsi di Indonesia terjadi karena Presiden gagal untuk bersikap tegas dan keras terhadap siapapun yang mengganggu upaya pemberantasan korupsi. Bahkan Presiden langsung yang membuka keran bagi pelemahan kerja pemberantasan korupsi melalui revisi UU KPK," kritik ICW tegas.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
ICW melanjutkan, persoalan pemilihan Pimpinan KPK yang kontroversial tidak bisa dilepaskan dari peran serta dan tanggung-jawab Presiden Jokowi.
Sebab, Jokowi dinilai gagal dalam memilih dan menempatkan para calon Pimpinan KPK yang berintegritas. Sebaliknya, pimpinan pilihan Jokowi melahirkan berbagai persoalan di badan anti-rasuah ini, termasuk berbagai pelanggaran kode etik berat yang dilakukan oleh Pimpinan KPK terpilih.
"Berbagai pelanggaran kode etik berat yang dilakukan oleh Pimpinan KPK terpilih," bunyi petikan lanjutan surat ICW. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.