WahanaNews.co | Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan akan memberikan tempat kepada 57 orang pegawai KPK di Bareskrim pada Selasa (28/9/2021). Menyikapi hal ini, salah satu pegawai KPK gagal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Thata Khoiriyah mengaku pihaknya masih belum memberi keputusan.
Thata mengatakan sedang melakukan konsolidasi dengan pegawai KPK lainnya yang tak lolos TWK mengenai adanya tawaran dari Kapolri tersebut.
Baca Juga:
Novel Baswedan ke Belanda
"Kami masih konsolidasi, kami di 57 belum ada sikap, karena benar-benar baru mendengar statemen Kapolri. Tentu statemen tersebut perlu dibicarakan terlebih dahulu di internal 57," kata Thata seperti dikutik dari Merdeka, Rabu (29/9/2021).
Menurutnya, tak mudah untuk memenuhi permintaan pimpinan Korps Bhayangkara. Karena, adanya beberapa faktor yang mereka pertimbangkan.
"Kami masih menunggu penjelasan lebih detail, karena banyak faktor yang perlu dipertimbangkan oleh kami semua," ujarnya.
Baca Juga:
Gugatan di PTUN Eks Pegawai Terkait TWK, KPK Siap Hadapi
"Mengingat persoalan utama bukan masalah pekerjaan bagi 57 pegawai. Tapi stigmatisasi, maladministrasi dan pelanggaran HAM dalam penyelenggaraan TWK alih status pegawai KPK," sambungnya.
Dirinya menegaskan, akan memberikan sikap terkait apa yang diinginkan Kapolri setelah mereka melakukan konsolidasi. Apalagi, mereka belum mengetahui apakah nantinya ASN di Polri tersebut bisa melakukan penyidikan apa tidak.
"Kami akan memberikan sikap setelah selesai berkonsolidasi," tegasnya.
"Kami belum mendengar informasi secara komprehensif mas. Jadi belum tahu juga (bisa lakukan penyidikan/penyelidikan suatu perkara atau tidak)," tutupnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, jika dirinya telah bersurat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk merekrut 56 orang yang dianggap tak lulus dalam Test Wawasan Kebangsaan (TWK) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ASN di Polri.
Diketahui, sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan tak lolos dalam Test Wawasan Kebangsaan (TWK). Nantinya, 57 pegawai KPK yang tak lolos asesmen peralihan status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) tersebut akan dipecat pada 30 September 2021 mendatang.
"Hari Jumat yang lalu, saya telah berkirim surat kepada bapak presiden untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri, khususnya di Tipikor (Tindak Pidana Korupsi)," kata Sigit kepada wartawan, Selasa (28/9/2021).
"Kami berkirim surat kepada Bapak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK, yang tidak lulus dites, tidak dilantik jadi ASN KPK, untuk bisa kami tarik, kemudian kami rekrut menjadi ASN Polri," sambungnya.
Surat itu pun mendapatkan jawaban pada 27 September 2021 lalu, yang intinya apa yang diajukannya itu telah mendapatkan persetujuan dari presiden.
"Kemudian kemarin, tanggal 27 kami mendapatkan surat jawaban dari Bapak Presiden melalui Mensesneg secara tertulis, prinsipnya beliau setuju 56 pegawai KPK tersebut untuk bisa menjadi ASN Polri," jelasnya. [rin]