WAHANANEWS.CO, Jakarta - Publik dikejutkan oleh penetapan Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi Iswahyu sebagai tersangka kasus suap pengurangan nilai pajak perusahaan tambang dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dwi Budi Iswahyu yang merupakan pejabat karier Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan terjaring OTT KPK terkait dugaan praktik suap di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara.
Baca Juga:
KPK Ungkap Indikasi Kickback ke Gus Yaqut dalam Kasus Kuota Haji Tambahan
Penetapan tersangka ini menjadi sorotan karena Dwi baru saja memperoleh promosi jabatan dan dilantik langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Jumat (20/6/2025).
Pelantikan tersebut dilakukan bersama 202 pejabat baru Direktorat Jenderal Pajak yang terdiri dari 175 pejabat eselon III dan 27 pejabat eselon IV.
Sebelum menjabat sebagai Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi diketahui lebih dahulu mengemban amanah sebagai Kepala KPP Madya Bogor.
Baca Juga:
Penyidikan Berlanjut, Tersangka Korupsi Kuota Haji Bisa Bertambah
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara tahun 2024, total kekayaan yang dilaporkan Dwi mencapai Rp 4,8 miliar.
Sebagian besar harta tersebut berasal dari kepemilikan aset tanah dan bangunan dengan nilai Rp 4.745.689.667.
Dalam perkara ini, Dwi tidak ditetapkan seorang diri karena KPK juga menetapkan dua bawahannya sebagai tersangka.
Dua tersangka lainnya yakni Agus Syaifudin dan Askob Bahtiar yang diduga terlibat bersama dalam praktik suap pengurangan nilai pajak.
Ketiganya disangkakan terlibat dalam pengaturan pajak PT WP, sebuah perusahaan tambang yang berkantor di wilayah Jakarta Utara.
Kasus ini bermula dari pelaporan Pajak Bumi dan Bangunan periode 2023 oleh PT WP pada September 2025.
Tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara awalnya menemukan potensi kekurangan bayar pajak sebesar Rp 75 miliar.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa kekurangan tersebut muncul setelah dilakukan pemeriksaan ulang atas kewajiban pajak perusahaan.
"Jadi ini sudah dibayar, tapi dicek ulang ada potensi kekurangan bayar. Setelah dihitung tim pemeriksa KPP Madya Jakut, PT WP ini kurang bayar Rp 75 miliar," ungkap Asep dalam konferensi pers.
PT WP kemudian mengajukan keberatan atas nilai kekurangan bayar tersebut sehingga proses penilaian pajak kembali dilakukan.
Dalam proses inilah, KPK menduga terjadi praktik tawar-menawar antara pejabat pajak dan pihak perusahaan.
"Jadi rekan-rekan sekalian dari Rp 75 miliar ini disampaikan di awal, kurang bayar Rp 75 miliar, kemudian disanggah turun lagi, dan terus seperti itu sampai terakhir Rp 15 miliar. Jadi Rp 75 miliar jadi Rp 15 miliar, jadi ada bargaining turun Rp 60 miliar," kata Asep.
Sebagai imbalan atas pengurangan nilai pajak tersebut, oknum pajak diduga meminta bagian pribadi dari perusahaan.
"Ya sudah, anda PT WP bayar sebesar Rp 23 miliar. Ini dibagi Rp 15 miliar untuk kekurangan pajak, dan dia juga oknum ini minta fee Rp 8 miliar," ucap Asep.
Namun karena pihak perusahaan mengaku tidak mampu memenuhi permintaan tersebut, nilai suap akhirnya disepakati sebesar Rp 4 miliar.
"Karena tidak sanggup, hanya Rp 4 miliar," lanjut Asep.
Untuk menyamarkan aliran uang, dana suap tersebut disalurkan melalui kontrak fiktif dengan perusahaan konsultan pajak PT NBK yang dimiliki tersangka ABD.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti dari tangan para tersangka.
Barang bukti itu meliputi uang tunai Rp 793 juta, uang tunai 165 ribu dolar Singapura atau setara Rp 2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram dengan nilai sekitar Rp 3,42 miliar.
Selain itu, KPK juga menemukan barang bukti lain yang diduga berasal dari praktik serupa dengan wajib pajak lainnya.
“Kemudian diakui para terduga itu juga diperoleh dari hal yang sama. hal yang sama tapi dari tempat lain. Tidak hanya PT WP saja, tapi dari beberapa wajib pajak lainnya, sehingga itu juga bagian dari tindak pidana lain,” jelas Asep.
Saat ini, Dwi Budi Iswahyu bersama dua bawahannya telah ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK hingga Jumat (30/1/2026).
Dalam perkara ini, Dwi dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]