Diketahui, MA menolak kasasi Benny Tjokosaputro di kasus
Jiwasraya. Alhasil, Benny Tjokro tetap dihukum penjara seumur hidup terkait
kasus korupsi Jiwasraya sesuai pada putusan tingkat pertama di Pengadilan
Tipikor Jakarta.
Putusan itu diketok pada Selasa (24/8/2021) kemarin. Duduk
sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Eddy Army dan Ansori.
Baca Juga:
Ini Pengaduan Terbanyak Konsumen Tahun 2022, Kerugian Capai Rp 102 Miliar
Sama seperti Benny Tjokro, MA juga menolak kasasi Heru
Hidayat. Heru juga tetap dipenjara seumur hidup terkait kasus Jiwasraya.
Putusan dengan nomor perkara 4/Pid.sus-TPK/2021/PT.DKI
diketok pada Selasa (24/8/2021) kemarin. Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan
anggota Eddy Army dan Ansori.
Benny Tjokro-Heru Wajib Kembalikan Uang
Baca Juga:
Soal Kasus Jiwasraya, 85 Hektare Tanah Benny Tjokro Dirampas Negara
Selain itu, keduanya harus mengembalikan uang yang dikorupsi
dari Jiwasraya sebesar Rp 16 triliun. Putusan MA ini menguatkan putusan
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dan Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dengan rincian Benny Tjokro diwajibkan membayar uang
pengganti Rp 6.078.500.000.000. Sedangkan Heru Hidayat membayar pengganti Rp
10.728.783.375.000.
Untuk apa uang Rp 16 triliun itu? Jaksa membeberkan Benny
menghabiskan uang itu di antaranya untuk: