- Menerima uang dari penjualan Medium Tems Note (MTN) PT
Armidan Karyatama dan PT Hanson International sebesar Rp 880 miliar, kemudian
disamarkan dengan membelikan tanah di Maja, Banten, atas nama orang lain.
- Beli saham MYRX, BTEK dan MTN PT Armidian Karyatama dan PT
Hanson International sejumlah Rp 1,7 triliun dan disembunyikan di rekening Bank
Windu.
Baca Juga:
Serikat Pekerja Jiwasraya Tolak Pemberhentian Karyawan
- Mentransfer uang sejumlah Rp 75 miliar ke rekening Bank
Mayapada atas nama Budi Untung
- Membeli tanah di Kuningan, Jakarta Selatan, dan dijual ke
pengusaha properti senilai Rp 400 miliar kemudian ditransfer ke beberapa
rekening atas nama orang lain
- Membeli 4 unit apartemen di Singapura seharga SGD
563.693.300
Baca Juga:
Kasus Jiwasraya: Kejagung Diminta Kembalikan Uang Rp 2 Miliar dan Saham Sitaan
- Melakukan pembangunan perumahan dengan mengatasnamakan
orang lain
- Membeli tanah senilai Rp 2,2 triliun dari uang jual beli
saham
- Membeli tanah senilai Rp 3 triliun dari jual beli saham