Diberitakan, Haris dan Fatia divonis bebas karena dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa dalam Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 14 ayat 2 jo Pasal 15 UU 1/1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut disertai dengan Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Majelis hakim juga meminta harkat dan martabat kedua terdakwa dipulihkan seperti semula. Perkara itu diadili oleh ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana dengan hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin. Namun, JPU justru mengajukan upaya hukum kasasi.
Baca Juga:
AMIN Teken Pakta Ijtima Ulama, KontraS Pertanyakan Kesesuaian dengan Visi Misi
Komnas HAM juga berharap JPU menarik upaya kasasi atas putusan majelis hakim PN Jakarta Timur itu. Ketua Komnas HAM Atnike Sigiro menyatakan dalam kondisi ideal seharusnya Haris dan Fatia bahkan tak perlu sampai masuk ranah pidana sejak awal.
"Komnas HAM berharap jaksa dapat mempertimbangkan untuk menarik kembali pengajuan kasasinya," kata Atnike kepada CNN Indonesia, Selasa (9/1/2024).
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.