WahanaNews.co, Jakarta – Soal sengketa informasi perihal penghargaan Bintang Jasa Utama yang diberikan Presiden Joko Widodo kepada tokoh Timor Timur pro-RI Eurico Barros Gomes Guterres, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan KontraS atas Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).
Majelis hakim pada PTUN Jakarta dalam hal ini menguatkan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) RI Nomor: 042/XI/KIP-PS-A/2021 tanggal 10 Oktober 2023.
Baca Juga:
Usai Paman Birin Menang Praperadilan, Penyidik KPK Angkat Kaki dari Kalsel
"Menolak permohonan dari pemohon keberatan/dahulu termohon Informasi [Kemensetneg/Setneg]," demikian bunyi amar putusan PTUN Jakarta dikutip Jumat (23/2/2024) melansir CNN Indonesia.
Perkara nomor: 541/G/KI/2023/PTUN.JKT itu diadili oleh hakim ketua majelis Yustan Abithoyib dengan anggota Fildy dan Arifuddin. Panitera Pengganti Yulianti. Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan pada Selasa, 20 Februari 2024.
"Menghukum pemohon keberatan/dahulu termohon informasi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp233.000," kata hakim dalam amar putusannya.
Baca Juga:
Soal Upah Minimum Sektoral, Presiden Prabowo Arahkan Perumusan Pasca Putusan MK
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan keberatan yang diajukan oleh Setneg pada pokoknya mengenai legal standing/legal formil dan alasan diajukannya permohonan informasi KontraS dalam proses ajudikasi pada KIP, serta keberatan terhadap substansi pokok perkara putusan di KIP.
Terhadap dalil keberatan legal standing/legal formil, hakim menganggap termohon keberatan dalam hal ini Fatiah Maulidiyanti mempunyai kedudukan hukum mewakili organisasinya selaku Koordinator KontraS.
Hal itu dibuktikan dengan bukti T-1A berupa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta bukti T-1C berupa Ketetapan Rapat Umum Anggota Kontras 2020 No. 04/TAP/RUAS/KontraS/VI/2020 tanggal 29 Juni 2020.