WahanaNews.co, Jakarta - Dalam peristiwa bentrokan yang terjadi antara warga dengan aparat gabungan di Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Kamis (7/9/2023), polisi menangguhkan penahanan terhadap 7 orang tersangka.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan penangguhan itu diberikan dengan jaminan tak akan melakukan aksi penolakan upaya relokasi warga imbas PSN Rempang Eco-City.
Baca Juga:
Bahlil Lahadalia Jawab Tudingan Bohong Soal Investasi Rp175 Triliun di Rempang
"Dengan jaminan para tersangka ini yaitu dia akan menjamin bahwa massa tidak akan turun karena diantara mereka ini kan sebagai kelompok-kelompok masa yang menajdi pemimpin massa mereka," kata Pandra saat dihubungi CNNIndonesia.com melalui sambungan telefon, dilansir Senin (11/9).
“ya, tidak melakukan penolakan atau tidak berbuat anarkis," imbuhnya.
Pandra mengklaim penetapan tersangka telah sesuai dengan prosedur setelah dilakukan pemeriksaan.
Baca Juga:
2 Orang Penyebar Berita Hoax Penangkapan UAS soal Rempang Ditangkap Polisi
"Dari pemeriksaan selama 1x24 jam dapat ditersangkakan ada 7 orang dan mereka memang mengaku membawa batu, melempar batu menggunakan ketapel dan mengenai petugas," jelas Pandra.
Namun, pengakuan pihak kepolisian kontras dengan keterangan yang diberikan koalisi masyarakat sipil.
Tim Advokasi Untuk Kemanusiaan Rempang menyebut terdapat 8 orang yang dijadikan tersangka oleh polisi.