Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana
Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi, menyebut penanganan kasus di Tol Cikampek ini terbagi dua, yakni kasus dugaan penyerangan polisi
oleh laskar dan kasus unlawful killing.
"Untuk dugaan unlawful killing, penyidik sudah membuat
LP (Laporan Polisi) dan sedang dilakukan penyelidikan untuk mencari Bukti
Permulaan," sambung dia, Selasa (2/3/2021).
Baca Juga:
Tragedi KM50, Pakar Menilai Harusnya Ipda Yusmin dan Briptu Fikri Dituntut 15 Tahun
Senada, Kepala Badan Reserse Kriminal
(Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Agus Andrianto, mengatakan bahwa pihaknya akan menerbitkan Surat Penetapan
Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus penyerangan polisi.
"Nanti kami SP3 karena tersangka
meninggal dunia," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Agus Andrianto, kepada
wartawan usai mendatangi Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/3/2021).
Dia pun menerangkan bahwa proses hukum
pada saat awal kejadian perkara itu harus tetap dilakukan.
Baca Juga:
Viral Ancaman Bahar bin Smith: Khianati Habib Rizieq, Saya Habisi Kalian!
Hal tersebut yang menjadi alasan
polisi menetapkan mereka sebagai tersangka.
"Ya kan untuk pertanggungjawaban
hukumnya kan harus ada. Artinya bahwa proses terhadap perbuatan awal kejadian
itu tetap kami proses," ucapnya lagi.
Adapun hasil investigasi Komnas HAM
yang dirilis pada 7 Desember 2020 lalu itu menyimpulkan petugas polisi
melanggar HAM karena membunuh 4 dari 6 orang anggota laskar tanpa upaya
mencegah kematian dalam bentrokan.