WahanaNews.co | Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menutup kasus dugaan
penyerangan terhadap anggota polisi oleh enam Laskar Front Pembela Islam (FPI)
di Tol Jakarta-Cikampek (Japek) yang terjadi akhir tahun lalu.
Polri pun tinggal menangani kasus
dugaan pembunuhan di luar proses peradilan atau unlawful killing dengan terlapor tiga anggota polisi.
Baca Juga:
Tragedi KM50, Pakar Menilai Harusnya Ipda Yusmin dan Briptu Fikri Dituntut 15 Tahun
Kasus penyerangan itu ditutup lantaran
enam orang tersangka yang telah dijerat oleh penyidik kepolisian telah
meninggal dunia dalam insiden tersebut.
"Kasus penyerangan di Tol
Jakarta-Cikampek dihentikan," kata Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri
Inspektur Jenderal Argo Yuwono kepada wartawan dalam keterangan tertulis, Kamis
(4/3/2021).
Argo menegaskan, status tersangka yang disematkan penyidik kepada enam Laskar FPI
itu akan gugur demi hukum lantaran sudah meninggal dunia.
Baca Juga:
Viral Ancaman Bahar bin Smith: Khianati Habib Rizieq, Saya Habisi Kalian!
Penghentian kasus ini, kata dia,
didasarkan atas Pasal 109 KUHAP karena tersangka sudah meninggal dunia.
Meski demikian, Argo menekankan bahwa
pihaknya sudah menerbitkan Laporan Polisi (LP) soal dugaan unlawful killing dalam perkara penyerangan Laskar FPI tersebut.
Setidaknya ada tiga polisi dari Polda
Metro Jaya yang berstatus sebagai terlapor.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana
Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi, menyebut penanganan kasus di Tol Cikampek ini terbagi dua, yakni kasus dugaan penyerangan polisi
oleh laskar dan kasus unlawful killing.
"Untuk dugaan unlawful killing, penyidik sudah membuat
LP (Laporan Polisi) dan sedang dilakukan penyelidikan untuk mencari Bukti
Permulaan," sambung dia, Selasa (2/3/2021).
Senada, Kepala Badan Reserse Kriminal
(Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Agus Andrianto, mengatakan bahwa pihaknya akan menerbitkan Surat Penetapan
Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus penyerangan polisi.
"Nanti kami SP3 karena tersangka
meninggal dunia," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Agus Andrianto, kepada
wartawan usai mendatangi Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/3/2021).
Dia pun menerangkan bahwa proses hukum
pada saat awal kejadian perkara itu harus tetap dilakukan.
Hal tersebut yang menjadi alasan
polisi menetapkan mereka sebagai tersangka.
"Ya kan untuk pertanggungjawaban
hukumnya kan harus ada. Artinya bahwa proses terhadap perbuatan awal kejadian
itu tetap kami proses," ucapnya lagi.
Adapun hasil investigasi Komnas HAM
yang dirilis pada 7 Desember 2020 lalu itu menyimpulkan petugas polisi
melanggar HAM karena membunuh 4 dari 6 orang anggota laskar tanpa upaya
mencegah kematian dalam bentrokan.
Komnas HAM juga merekomendasikan agar
kasus tersebut dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan
pidana. [dhn]