WAHANANEWS.CO, Jakarta - Eks Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi meminta perlindungan hukum dari Presiden Prabowo Subianto usai divonis bersalah dalam kasus korupsi proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022 pada Kamis (20/11/2025).
“Kami mohon perlindungan hukum dari Presiden RI bagi profesional, khususnya BUMN yang melakukan proposal besar untuk bangsa, bukan hanya untuk perusahaan tapi untuk bangsa Indonesia,” ujar Ira usai sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (20/11/2025).
Baca Juga:
ASDP Ambon Hadirkan WiFi di Kapal, Penumpang Kini Bisa Tetap Terkoneksi di Tengah Laut
Ira menegaskan bahwa tidak ada motif korupsi pada proses akuisisi PT JN oleh PT ASDP melainkan murni untuk menguatkan operasional ASDP di wilayah-wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal atau 3T.
Ia menjelaskan bahwa dari 300 lintasan yang dilayani ASDP mayoritas beroperasi di wilayah 3T.
Pada lintasan tersebut ASDP menjadi satu-satunya penyedia kapal dan kapal ASDP kerap tidak dapat beroperasi karena cuaca buruk.
Baca Juga:
Ribuan Pemudik Padati Pelabuhan Bakauheni Saat Arus Balik H+6 Lebaran 2025
“Sehingga, kalau tidak ada ASDP, mungkin karena cuaca tidak bisa berlayar, maka salah satu akibatnya, harga-harga akan naik, misalnya telur saja bisa naik 3 kali lipat,” kata Ira.
Oleh sebab itu ia menegaskan bahwa akuisisi tersebut ditujukan untuk memperkuat posisi ASDP dalam melayani daerah 3T.
Melalui akuisisi ini ASDP mendapatkan 53 kapal yang sudah memiliki izin di trayek komersial.
“Kami perlu akuisisi di mana akuisisi PT JN ini adalah perusahaan yang memiliki izin 53 kapal berlayar di trayek komersial semua, ini memperkuat trayek komersial maka kekuatan ASDP untuk mensubsidi silang akan lebih mudah,” ujar Ira.
“Sekali lagi mohon doanya dan mohon perlindungan hukum bagi para profesional BUMN agar terobosan yang besar dihargai, bukan dikriminalisasi, terima kasih,” imbuh dia.
Eks Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan pada Kamis (20/11/2025).
Majelis hakim menyatakan bahwa Ira terbukti bersalah dalam kasus korupsi terkait proses kerja sama usaha dan akuisisi PT JN tahun 2019-2022.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara,” ujar hakim ketua Sunoto dalam sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (20/11/2025).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi yakni 8,5 tahun penjara.
Majelis hakim menilai bahwa Ira terbukti memperkaya pemilik PT JN, Adjie, senilai Rp1,25 triliun melalui proses akuisisi PT JN oleh PT ASDP.
Meski terbukti memperkaya orang lain atau korporasi Ira dinilai tidak menerima keuntungan pribadi sehingga tidak dikenakan pidana uang pengganti.
Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry Muhammad Yusuf Hadi dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry Harry Muhammad Adhi Caksono juga divonis bersalah dalam perkara yang sama.
Keduanya masing-masing dihukum 4 tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara.
Perbuatan ketiga terdakwa diyakini telah melanggar dakwaan alternatif kedua yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]