Tak hanya itu, Amsal turut dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202.161.980. Jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa mendakwa Amsal me-mark up proyek pembuatan video profil untuk 20 desa di Kabupaten Karo, dengan biaya per desa mencapai Rp30 juta. Sumber pembuatan video itu berasal dari dana desa masing-masing.
Baca Juga:
Menteri Dody Buka-bukaan, Sebut Deep State di Kementerian PU Libatkan Orang Besar
Sementara itu dalam kesempatan di persidangan, Amsal membantah dakwaan tersebut dan menegaskan dirinya hanyalah pekerja kreatif.
Kasus itu pun menjadi perhatian nasional karena di dalam persidangan JPU menyatakan beberapa item pekerjaan dalam proposal Amsal seharusnya bernilai nol rupiah atau tidak memiliki nilai ekonomi. Komisi III DPR menggelar rapat pada Senin (30/3) lalu dengan menghadirkan sejumlah pihak, termasuk Amsal.
Ada lima poin kesimpulan RDPU di Komisi III DPR itu yang beberapa di antaranya adalah mengajukan pihaknya sebagai penjamin untuk penangguhan penahanan Amsal.
Baca Juga:
Dugaan Korupsi Proyek RTH di Jakarta Timur Jadi Sorotan Publik
"Secara substantif, kerja kreatif videografer tidaklah memiliki harga baku tertentu, sehingga tidak bisa dikatakan terjadi penggelembungan atau markup dari harga baku. Termasuk melahirkan ide atau konsep-konsep kreatif awal, kerja pengeditan atau editing, pemotongan video atau cutting, dan pengisian suara atau dubbing, merupakan kerja kreatif yang tidak bisa secara sepihak dihargai nol rupiah," demikian cuplikan poin kesimpulan Komisi III DPR kala itu.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.