WahanaNews.co, Jakarta - Lagi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Juliari Peter Batubara, mantan Menteri Sosial, terkait kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) beras, Senin (18/12/2023).
Juliari dijadwalkan akan memberikan kesaksian sebagai saksi dalam pemeriksaan terhadap M. Kuncoro Wibowo, yang merupakan tersangka dalam kapasitas Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) periode 2018-2021.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
"Hari ini bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan Juliari Peter Batubara," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (18/12/2023).
Julari sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi pada Kamis (23/11/2023) dan didalami perihal proses pengadaan bansos beras di Kementerian Sosial (Kemensos) RI2020.
Materi tersebut juga didalami KPK lewat Matheus Joko Santoso selaku mantan pegawai Kemensos. Juliari dan Matheus sebelumnya sudah diproses hukum atas kasus korupsi bansos Covid-19.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
KPK telah menjerat enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat program keluarga harapan (KPM PKH) tahun 2020-2021 di Kemensos yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp127,5 miliar.
Mereka ialah Kuncoro Wibowo,Direktur Komersial PT BGR periode 2018-2021 Budi Susanto dan Vice President Operasional PT BGR periode 2018-2021 April Churniawan.
Tiga tersangka lainnya yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren; Tim Penasihat PT PTP Roni Ramdani; dan General Manajer PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP) Richard Cahyanto.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.