WAHANANEWS.CO, Jakarta - Klaim mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim yang menyatakan tidak menerima uang sepeser pun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dinilai belum menutup kemungkinan adanya tindak pidana korupsi dan tetap harus diuji secara hukum, menurut pakar hukum tata negara Mahfud MD.
Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud dalam siniar di kanal YouTube pribadinya bertajuk Mahfud MD Buka Suara: Kasus Pandji, Yaqut & Korupsi Pajak yang diunggah pada Selasa (14/1/2025), di mana ia menjelaskan bahwa unsur korupsi tidak selalu mensyaratkan pelaku menerima uang secara langsung.
Baca Juga:
KPK Dalami Dugaan Gratifikasi Rp 17 Miliar di MPR, Tiga Saksi Diperiksa
"Kalau di dalam hukum pidana itu memang orang dianggap korupsi, tidak harus menerima keuntungan sepeser pun," ujar Mahfud.
Ia menerangkan bahwa dalam rumusan hukum pidana, korupsi dapat terjadi apabila seseorang dengan sengaja memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang berakibat pada kerugian keuangan negara.
"Rumusnya itu memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi," kata Mahfud.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Ponorogo, KPK Ungkap Pola Baru Simpan Uang Suap
Mahfud menegaskan bahwa meskipun seorang pejabat tidak menikmati keuntungan finansial, kebijakan atau tindakannya tetap dapat dikategorikan sebagai korupsi apabila menyebabkan pihak lain diuntungkan dan negara dirugikan.
"Dia tidak dapat sepeser pun, tapi perbuatannya, kebijakannya itu menyebabkan orang lain mendapat keuntungan, itu sudah korupsi, kalau merugikan keuangan negara," ujarnya.
Lebih lanjut, Mahfud menyebut kemungkinan keuntungan yang diperoleh pihak lain dari kebijakan tersebut masih harus dibuktikan secara hukum di pengadilan.
"Kalau dia tidak dapat sepeser pun, mungkin, mungkin Google dapat karena kebijakan dia, mungkin ya, mungkin, nanti dibuktikan saja di pengadilan," kata Mahfud.
Mahfud juga menyoroti pentingnya pembuktian unsur mens rea atau niat jahat dalam perkara tersebut apabila Nadiem bersikeras tidak menerima uang dan tidak bermaksud merugikan negara.
"Mens rea itu artinya niat jahat, tidak ada pidana tanpa kesalahan, tanpa niat jahat," ujarnya.
Ia memberikan ilustrasi bahwa kebijakan pengadaan Chromebook bisa saja dijalankan Nadiem atas arahan Presiden ke-7 Joko Widodo, sehingga posisinya adalah sebagai pelaksana kebijakan.
"Kalau memang itu perintah Presiden, dia melaksanakan tugas jabatan," kata Mahfud.
Meski demikian, Mahfud menegaskan bahwa seorang pejabat tetap memiliki kewajiban menolak perintah yang diketahui bertentangan dengan hukum.
"Meskipun dalam tugas jabatan itu kalau tahu tidak benar, harus ditolak kan gitu," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Mahfud juga menanggapi pernyataan Nadiem yang menyebut pengadaan Chromebook telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan serta didampingi aparat penegak hukum.
"Ada juga dikatakan begini, ‘saya kok dikatakan korupsi, wong hasil audit BPK tidak ada temuan apa-apa,’" tutur Mahfud menirukan pernyataan tersebut.
Mahfud mengingatkan bahwa hasil audit BPK yang tidak menemukan masalah bukan jaminan mutlak tidak terjadinya tindak pidana korupsi.
"Kalau BPK tidak menemukan apa-apa, bukan berarti tidak ada korupsi," kata Mahfud.
Ia bahkan menyebut kemungkinan terjadinya praktik suap terhadap auditor agar suatu instansi memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian.
"Bisa saja pejabat BPK-nya disuap supaya memberikan WTP, itu kan sering terjadi," ujarnya.
Mahfud lalu mengenang pengalamannya saat menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi ketika lembaganya memperoleh predikat WTP delapan kali berturut-turut dari BPK.
"Saya bilang terus terang, saya tidak percaya," kata Mahfud.
Ia menceritakan bahwa dalam praktik pemeriksaan, sering terjadi negosiasi terkait temuan audit yang seharusnya dicatat.
"Wong saya yang diperiksa, kadang-kadang itu tawar-menawar, ini mau dimasukkan atau tidak," ujarnya.
Mahfud menegaskan bahwa predikat WTP hanya menunjukkan laporan keuangan telah disusun sesuai standar, bukan jaminan bebas dari korupsi.
"Pak Mahfud, WTP itu bukan berarti enggak ada korupsi, WTP itu artinya laporannya sudah ikut standar yang berlaku," kata Mahfud menirukan penjelasan mantan Ketua BPK Hadi Poernomo.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]