WahanaNews.co | Sidang perkara penganiayaan yang menyebabkan peserta Pendidikan dan Pelatihan Dasar (Diklatsar) Resimen Mahasiswa (Menwa) UNS Solo, Gilang Endi Saputra, tewas, memasuki agenda tuntutan, Selasa (8/3).
Kedua terdakwa, Faizal Pujut Juliono (22), dan Nanang Fahrizal Maulana (22), dituntut dengan hukuman masing-masing 7 tahun penjara.
Baca Juga:
Fokus Pada Layanan Perbankan untuk Sektor Edukasi, Bank Muamalat Gandeng UNS dan UNY
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta. Sidang dipimpin Ketua PN Surakarta Suprapti didampingi Lusius Sunarno dan Dwi Hananta sebagai hakim anggota.
Faizal dan Nanang menghadiri sidang yang berlangsung sekitar 1 jam itu secara daring. Nanang merupakan mahasiswa semester 9 UNS, sedangkan Faizal sudah alumni. Keduanya menjadi bagian dari panitia Diklatsar Menwa UNS.
JPU Sri Ambar Prasonko mengatakan, pihaknya yakin kalau jika kedua terdakwa melakukan penganiayaan secara bersama-sama kepada korban, hingga menyebabkan hilangnya nyawa. JPU menilai mereka telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga:
Ini Kronologi Pengunduran Diri Ratusan Mahasiswa di PKKMB UNS 2023
"Jadi kami tuntut kedua terdakwa dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. Memang sempat ada saksi yang memberikan keterangan berbeda dari hasil BAP, untuk itu pada persidangan kemarin kami sempat mengundang penyidik kepolisian guna mencari fakta persidangan," jelasnya.
Menurut dia, tidak ada hal yang bisa meringankan hukuman tersebut dikarenakan para terdakwa tidak mengakui perbuatannya, tidak kooperatif dan berubah-ubah.
Meski dalam sidang dihadirkan saksi meringankan, namun ia berkeyakinan para terdakwa tersebut terbukti melakukan penganiayaan secara bersama-sama kepada korban.