WahanaNews.co, Jakarta – Kasus dugaan korupsi bantuan sosial bantuan presiden (Bansos Banpres) wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan dan Bekasi (Jabodetabek), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ivo Wongkaren sebagai tersangka.
Ivo Wongkaren adalah Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020.
Baca Juga:
Kemensos Bangun Posko Khusus Bagi Kelompok Rentan Penyintas Lewotobi
"(Empat saksi diperiksa) terkait tersangka IW [Ivo Wongkaren] ya. Jadi, tersangka IW ini merupakan pengembangan perkara distribusi Bansos yang baru-baru ini sudah diputus oleh Pengadilan Tipikor," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Kantornya, Jakarta, Selasa (25/6).
"Ini dalam rangka pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos RI tahun 2020," sambung Tessa.
Beberapa waktu lalu, Ivo telah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dengan pidana 8 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan.
Baca Juga:
Pemerintah Kota Pekalongan Motori Keluarga PKH Ubah Pola Pikir Jadi Pengusaha
Selain itu, Ivo dihukum pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp62.591.907.120 subsider lima tahun penjara.
Ivo bersama lima terdakwa lainnya dinilai terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial beras (BSB) untuk Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Kasus tersebut beririsan dengan perkara yang sedang diusut KPK saat ini, yakni Bansos Banpres. Dalam waktu yang hampir bersamaan dengan program BSB, Kemensos juga sedang melaksanakan program bansos banpres wilayah Jabodetabek.