WahanaNews.co, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bantuan pangan presiden (banpres) bukan bagian dari perlindungan sosial. Sebab, anggarannya berasal dari dana operasional Jokowi.
Dana operasional presiden diatur dalam Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 2 Tahun 2022. Beleid ini mencakup mengenai dana kemasyarakatan presiden dan wapres, seperti kegiatan di bidang keagamaan, pendidikan, sosial, ekonomi, hingga kebudayaan.
Baca Juga:
Soal Upah Minimum Sektoral, Presiden Prabowo Arahkan Perumusan Pasca Putusan MK
"Dan bantuan ini bisa diberikan dalam bentuk barang maupun uang," ujar Sri Mulyani dalam Sidang Mahkamah Konstitusi, Jumat (5/4/2024).
Ani sapaan akrabnya merinci, pada 2019 dana operasional presiden sebesar Rp110 miliar dan yang terealisasi sebesar Rp57,2 miliar atau 52 persen.
Pada 2020 naik menjadi Rp116,2 miliar. Namun yang terealisasi hanya 67 persen atau Rp77,9 miliar. Lalu pada 2021 naik lagi menjadi Rp119,7 miliar dan terealisasi 86 persen atau Rp102,4 miliar.
Baca Juga:
MK Putuskan Libur 1 untuk 6 Hari dalam UU CiptaKerja Bertentangan dengan UUD
Kemudian, pada 2022 dana operasional Jokowi naik tajam menjadi Rp160,9 miliar dan terealisasi Rp138 miliar atau 86 persennya. Pada 2023 ditetapkan sebesar Rp156,5 miliar dan terealisasi 82 persen atau Rp127,8 miliar.
Pada 2024, dana operasional Jokowi turun menjadi Rp138,3 miliar. Sampai dengan awal April yang terealisasi baru Rp18,7 miliar atau 14 persen dari alokasi.
"Jadi seperti yang tadi telah disampaikan pak menko bahwa bantuan kemasyarakatan dari presiden bukan merupakan bagian perlinsos," pungkasnya.