WahanaNews.co, Jakarta – Terkait kasus dugaan penggelapan sebesar Rp6,9 miliar, Polres Metro Jakarta Selatan menjadwalkan pemeriksaan suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL) Tiko Aryawhardana pada Kamis (11/7) besok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan surat pemanggilan telah dilayangkan oleh penyidik kepada Tiko.
Baca Juga:
Semarak HUT RI KE- 79, Desa Tambak Meriahkan dengan Berbagai Kegiatan
"Terlapor saudara TP sudah dikirimkan surat panggilan sebagai saksi untuk nanti diminta hadir oleh penyidik, memberikan keterangan tanggal 11 Juli ya, 11 Juli itu berarti hari Kamis," kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (9/7).
Ade Ary menyebut penyidik Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan masih terus melakukan penyidikan atas perkara dugaan penggelapan ini.
"Jadi proses penyidikan masih berlangsung, jadi mohon waktu penyidik Satreskrim Jakarta Selatan masih bekerja," ucap dia.
Baca Juga:
Polres Nias Terbitkan 2 DPO Kasus Penipuan dan Penggelapan, 1 Orang di Antaranya PNS
Suami BCL, Tiko dilaporkan oleh mantan istrinya, AW ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan penggelapan senilai Rp6,9 miliar.
Laporan bermula saat pelapor mendirikan perusahaan PT Arjuna Advaya Sanjana yang bergerak di bidang makanan dan minuman bersama Tiko pada Maret 2015.
Dalam perusahaan itu, AW menjabat sebagai komisaris dan Tiko selaku direktur. Saat pendirian perusahaan, pelapor menyetor dana sebesar Rp2 miliar.
"Saat pendirian PT Arjuna Advaya Sanjana tersebut pelapor menyetor modal Rp2.000.000.000 yang dimasukkan ke dalam deposito berjangka," kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (4/6).
"Selanjutnya deposito tersebut digadaikan di Bank Danamon KCP Panglima Polim. Hingga akhirnya restoran tersebut berjalan hingga bulan Juli 2019," imbuhnya.
Dua tahun berselang, tepatnya pada Juni 2021, pelapor yang sudah bercerai dengan Tiko menemukan dokumen laporan keuangan tahun 2017.
"Namun saat pelapor mencocokkan dengan data laporan keuangan restoran yang ia miliki ternyata terdapat selisih sejumlah Rp140.000.000," tutur Ade Ary.
Selanjutnya, pelapor mengecek ke tiga rekening atas nama perusahaan dan menemukan ada sejumlah kejanggalan transaksi.
Kini, laporan tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Hal ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
[Redaktur: Alpredo Gultom]